BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban pekerja terdampak fluktuasi ekonomi dan inflasi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, BSU diberikan sebagai bentuk dukungan langsung kepada pekerja formal yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada November 2025, penyaluran BSU kembali dilaksanakan dengan target meningkatkan daya beli para pekerja dan menjaga stabilitas sosial ekonomi di tengah tantangan global. Program ini menjadi penting sebagai instrumen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji atau upah yang diterima maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, pengecekan status sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan masih dapat dilakukan pada November 2025. Perlu digarisbawahi, jika dinyatakan sebagai penerima, maka penerimaan BSU merujuk pada bantuan yang cair pada Juni-Juli 2025.
- Akses https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode CAPTCHA pada kolom pengecekan NIK
- Tekan Cek Penerima
- Muncul keterangan warga dengan NIK bersangkutan tercatat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
- Pekerja atau buruh yang berstatus sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan dana bantuan Juni-Juli 2025 masuk ke rekening dengan cara cek statemen pada bulan tersebut atau ke bank.














