Tuesday, May 19, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, Calon ASN Wajib Tahu!

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2024
in Informasi
0
Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK

653
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, Calon ASN Wajib Tahu!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Indonesia. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melayani kepentingan masyarakat dan mengabdi pada negara.

Namun, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Misalnya, PPPK memiliki kontrak kerja yang tidak ditemukan pada PNS. Perbedaan lainnya meliputi karier, batas usia masuk, proses seleksi, gaji, tunjangan, masa pensiun, serta dana pensiun yang berbeda antara keduanya.




Apa itu PNS?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Pengangkatan PNS secara tetap dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS adalah sumber daya utama yang mengisi jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial di pemerintahan.

Apa itu PPPK?

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).




Pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan tujuan melaksanakan tugas pemerintah.

Dapat dikatakan bahwa PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah. ASN yang tergabung dalam PPPK wajib bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Berikut ini sejumlah perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Status Kerja

PNS
Status kerja PNS adalah sebagai pegawai tetap, yang diberhentikan secara hormat ketika sudah masuk masa pensiun. PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan pelanggaran.

PPPK
ASN PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK diberhentikan secara hormat ketika masa kontrak berakhir. Seperti PNS, PPPK diberhentikan secara tidak hormat bila melakukan pelanggaran.

2. Karier

PNS
Dalam hal pengembangan karier, PNS lebih memiliki jenjang yang jelas karena dapat meningkat ke jenjang Muda, Madya, dan Utama, serta memiliki peningkatan golongan sesuai lamanya dia bekerja.




PPPK
ASN berstatus PPPK tidak memiliki aturan manajemen. Mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu. PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen ulang pada lowongan jabatan yang lebih tinggi.

3. Batas Usia Masuk

PNS
Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

PPPK
Usia calon PPPK sesuai Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 minimal adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

4. Proses Seleksi

PNS
Dalam proses seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi lainnya adalah administrasi, wawancara, dan tes praktik.

PPPK
Calon PPPK akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural. Pelamar PPPK juga harus mengikuti proses seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

5. Gaji

Gaji PNS terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut ini perbedaannya:




Gaji PNS

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji PPPK

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

6. Tunjangan

PNS
Tunjangan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

PPPK
Sementara tunjangan untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

7. Masa Pensiun

PNS
Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.

PPPK
ASN berstatus PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena masa kerja mereka habis sesuai kontrak.




8. Uang Pensiun

Selama ini hanya PNS yang berhak memperoleh uang pensiun. Namun kini PPPK juga mendapatkan uang pensiun.

Uang Pensiun PNS

Uang pensiunan PNS diusulkan naik 12 persen pada 2024. Sebelumnya, uang pensiun pada 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

  • Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
  • Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
  • Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Uang Pensiun PPPK

PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Menurut Pasal 22, jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. “Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 Ayat 4.

Besarannya uang pensiun PPPK masih akan diatur dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun. Gaji pensiunan PNS dan PPPK sama-sama dikelola oleh PT Taspen.




Tags: pegawai negeri sipilpengertian pnspengertian pppkPerbedaan PNS dan PPPKpnsPPPK
Previous Post

Jadwal dan Cara Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Next Post

Fashion Girls! These Are the 17 Chic Flats Everyone Will Want in 2018

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Next Post

Fashion Girls! These Are the 17 Chic Flats Everyone Will Want in 2018

Recommended

Cek Rincian Formasi dan Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2024

Cek Rincian Formasi dan Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2024

August 19, 2024
Info Bansos Bulan November 2024

Info Bansos Bulan November 2024: BPNT, PKH, dan PIP

November 20, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

May 16, 2026
Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair
Informasi

Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair

May 16, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel