Permendagri No. 112 Tahun 2014: Cek Persyaratan Menjadi Calon Kepala Desa
Kepala desa adalah pemimpin yang berwajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mengelola kesejahteraan masyarakat, menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Jabatan kepala desa diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat, dan pemilihan dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Untuk kamu yang ingin menjadi kepala desa dan ingin mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa. Berikut kami rangkum persyaratan menjadi calon kepala desa tahun 2024.
Persyaratan Menjadi Calon Kepala Desa
Bagi Anda yang berusia minimal 25 tahun dan memiliki keinginan kuat untuk memajukan desa, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kewarganegaraan: Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pendidikan: Minimal lulusan SMP atau sederajat.
- Usia: Minimal 25 tahun saat mendaftar.
- Kesiapan: Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Domisili: Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Status Hukum: Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun, kecuali sudah lewat 5 tahun setelah menjalani hukuman.
- Kesehatan: Berbadan sehat.
- Pengalaman: Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode.
- Syarat Daerah: Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Selain syarat utama di atas, ada juga syarat tambahan yang biasanya diperlukan:
- Bebas dari narkoba.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pernyataan bertakwa dan memegang teguh ideologi negara di atas materai.
- Akte kelahiran dan surat keterangan lahir.
- Ijazah yang dilegalisir.
- SKCK dari Kepolisian Resort.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan dan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
- Bukan pengurus partai politik atau BPD.
- Persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS atau aturan terkait bagi TNI/POLRI.
- Bukti lunas PBB-P2.
- Rekomendasi dari Inspektorat.
- Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa.
- Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa.
- Surat keterangan bebas narkoba dan berbadan sehat.
- Surat permohonan menjadi calon kepala desa.
- Kelengkapan administrasi lainnya.
Calon kepala desa harus memenuhi semua syarat diatas untuk dapat memperoleh jabatan kepala desa. Jabatan kepala desa sangat penting, karena ia merupakan pemimpin dan pengelola desa.
Jabatan ini membutuhkan kemampuan yang luar biasa, baik dalam aspek kepribadian maupun dalam aspek keterampilan. Sebagai calon kepala desa, Anda harus memiliki kemampuan yang diperlukan untuk membangun desa yang lebih baik, memperluas kesejahteraan masyarakat, dan membangun potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup.














