Putusan 22 April! Cek Skema Tahapan Gugatan dan Jadwal Sidang Sengketa MK Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi akan mengakhiri perkara perselisihan pemilihan umum Pilpres 2024 pada tanggal 22 April 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan itu adalah hari kerja ke-14 setelah registrasi, yang berlangsung pada tanggal 25 Maret. Dia menambahkan bahwa MK tidak harus mengakhiri perkara perselisihan pada tanggal tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan sengketa pemilu 2024 melalui proses cepat. MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang ditetapkan KPU.
Wakil Ketua MK Saldi Isra telah membuka pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilu 2024. Peraturan MK mengatur waktu pelaksanaan sengketa pilpres hanya 10 hari kerja. MK juga telah menetapkan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan pengucapan putusan.
PMK 1/2024 itu diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan PHPU Pilpres 2024.
Pengajuan permohonan pemohon
- Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024) :
Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. - Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)
- Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)
Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
- Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)
- Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024) Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)
- Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.
Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan
- Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)
Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait
- Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
Penetapan Sebagai Pihak Terkait
- Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
- Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan
- Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)
Pemeriksaan Pendahuluan
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)
Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan
- Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
- Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.
Pemeriksaan Persidangan
- Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
- Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
Pemeriksaan Persidangan
- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)
Pengucapan Putusan/Ketetapan
- Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
- Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan
- Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)