Friday, July 11, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Cek Besaran Gaji, Syarat dan Tugasnya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 9, 2024
in Informasi
0
Syarat Daftar dan Tugas Panwascam Pilkada 2024

Syarat Daftar dan Tugas Panwascam Pilkada 2024

844
SHARES
4.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Cek Besaran Gaji, Syarat dan Tugasnya

Bawaslu mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurut informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @bawasluri pada Senin (6/5/2024), pendaftaran untuk posisi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Bawaslu mengajak semua yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas pemilu, memastikan integritas dalam proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengumpulan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwascam dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 juga dilaksanakan dalam rentang waktu yang sama, yaitu 5 hingga 7 Mei 2024.

Untuk diketahui, Panwascam memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan, sebagaimana tugas Panwaslu yang mengawasi jalannya Pemilu di tingkat yang lebih luas.

Gaji Panwascam Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

  • Gaji Ketua Panwascam: Rp2.200.000 per bulan
  • Gaji Anggota Panwascam: Rp1.900.000 per bulan

Syarat Daftar Panwascam Pilkada 2024

Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat pendaftaran Panwascam Pilkada 2024:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  • Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Surat pernyataan:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam        dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    5. Bersedia bekerja penuh waktu;
    6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
    8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

Persyaratan lebih lengkap dapat dilihat melalui website Bawaslu masing-masing kota/kabupaten.

Tugas Panwascam Pilkada 2024

Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan
  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik
  • Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
  • Pelaksanaan kampanye
  • Logistik Pemilu dan pendistribusiannya
  • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
  • Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini      di wilayah kecamatan

5. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip   tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: Besaran Gaji Panwascam Pilkada 2024gajipanwascam pilkada 2024Pilkada 2024Pilkada Serentak 2024Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 DibukasyaratSyarat Daftar dan Tugas Panwascam Pilkada 2024Syarat dan Tugas Panwascam Pilkada 2024tugas
Previous Post

Cara Mudah Mengurus Penggantian STNK Hilang

Next Post

Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Pahami Syarat dan Cara Daftarnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli 2025
Informasi

Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli 2025

by Anugrah Dwian Andari
July 11, 2025
Informasi Bansos 2025: PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Juli
Informasi

Informasi Bansos 2025: PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Juli

by Anugrah Dwian Andari
July 11, 2025
Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025
Informasi

Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025

by Anugrah Dwian Andari
July 11, 2025
Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Kejaksaan 2025
Informasi

Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Kejaksaan 2025

by Anugrah Dwian Andari
July 10, 2025
Penyebab BSU 2025 Tidak Cair dan Cara Mengatasinya
Informasi

Penyebab BSU 2025 Tidak Cair dan Cara Mengatasinya

by Anugrah Dwian Andari
July 10, 2025
Next Post
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka

Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka! Pahami Syarat dan Cara Daftarnya

Recommended

Daftar Biaya Administrasi BCA dan Kartu Debit CIMB Niaga 2024

Daftar Biaya Administrasi Terbaru BCA dan Kartu Debit CIMB Niaga per 2024

August 16, 2024
Jadwal dan Cara Pencairan PKH Tahap 2 dan Bansos Beras 10 Kg

Ada Yang Sudah Muncul di SIKS-NG! Cek Jadwal dan Cara Pencairan PKH Tahap 2 dan Bansos Beras 10 Kg

August 19, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli 2025
Informasi

Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli 2025

July 11, 2025
Informasi Bansos 2025: PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Juli
Informasi

Informasi Bansos 2025: PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Juli

July 11, 2025
Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025
Informasi

Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025

July 11, 2025
Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Kejaksaan 2025
Informasi

Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Kejaksaan 2025

July 10, 2025
Penyebab BSU 2025 Tidak Cair dan Cara Mengatasinya
Informasi

Penyebab BSU 2025 Tidak Cair dan Cara Mengatasinya

July 10, 2025
Cara Cek Penerima Bansos Pakai HP Dengan Mudah
Informasi

Cara Cek Penerima Bansos Pakai HP Dengan Mudah

July 10, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel