Cara Mudah Mengurus Penggantian STNK Hilang
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak boleh dianggap remeh, karena STNK adalah salah satu dokumen penting untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, selain dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus dan membuat kembali STNK yang hilang agar Anda tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait kepemilikan kendaraan Anda.
Berikut adalah panduan lengkap yang dapat diikuti untuk mengurus kehilangan STNK, termasuk prosedur yang harus diikuti dan dokumen apa saja yang diperlukan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mempercepat proses penggantian STNK dan menghindari masalah yang dapat timbul akibat kehilangan dokumen ini.
Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang
Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:
- KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri
- BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat. Berikut adalah alur pengurusan sesuai peraturan terbarunya:
-
Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda pergi ke SAMSAT yang merupakan SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk. Jangan kunjungi gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK yang rusak atau hilang umumnya hanya tersedia di kantor pusat saja.
-
Cek Fisik Kendaraan
Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.
-
Isi Formulir Pendaftaran
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.
-
Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.
-
Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan.
Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.
-
Pembuatan STNK Baru
Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan untuk membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.
-
Pembayaran Biaya Administrasi
Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.
-
Pengambilan STNK Baru
Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru. Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem SAMSAT.
-
Pastikan Data Tepat dan Lengkap
Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap. Periksa nomor polisi, nama pemilik, dan data lainnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan Anda.
Jika STNK yang baru sudah diterima, simpan dengan aman bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah yang serupa di masa depan.
Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang
Mengganti STNK hilang merupakan tindakan penting, dan tentu saja ada biaya yang terkait dengan proses ini. Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000
Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.
Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman? Untuk kasus tersebut, Anda bisa mengikuti panduan berikut:
-
Buat Laporan Kehilangan
Pertama-tama, buat laporan kehilangan STNK tersebut di kantor polisi setempat. Saat membuat laporan, biasanya pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.
-
Legalisir Fotokopi BPKB
Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. Jika BPKB masih di tangan pihak leasing karena kendaraan masih dalam pembayaran kredit, Anda perlu menghubungi pihak leasing tersebut dan meminta legalisir fotokopinya.
Jika BPKB masih di pihak leasing, Anda juga perlu memiliki surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut belum lunas dan masih dalam kepemilikan leasing. Ini penting untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan. -
Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
Selanjutnya, siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK yang sudah ditandatangani pemilik asli beserta materai.
-
Isi Formulir dan Surat Pernyataan
Terakhir, isi formulir yang disediakan oleh kantor SAMSAT dengan lengkap. Adapun prosedur setelah ini kurang lebih sama dengan proses pengurusan STNK yang hilang pada umumnya.