Resmi Aturan Terbaru! Ini Nilai Ambang Batas Untuk Lulus SKD CPNS 2023
Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai, dan dalam sistem seleksi tahun ini, akan diterapkan standar nilai ambang batas atau passing grade sebagai kriteria untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Sistem ini telah digunakan pada proses penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya dan akan kembali diterapkan dalam CPNS 2023.
Penetapan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas dalam proses Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
SKD merupakan ujian tahap awal yang diikuti oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah melewati seleksi administrasi. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KepmenpanRB No. 651 Tahun 2023, berikutlah peraturan terkait dengan jenis soal yang akan disajikan dan nilai ambang batas yang berlaku untuk SKD CPNS 2023.
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut jumlah soal masing-masing jenis tes:
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal
Pembobotan Soal SKD 2023
- TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Nilai Kumulatif Tertinggi
- Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
Rincian nilai tertinggi per tes: - TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Berikut nilai ambang batas SKD 2023 bagi peserta umum dan khusus:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Aturan tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2023 di KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 berlaku mulai 13 September 2023.













