Seller Wajib Paham, Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TikTok Shop
TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia setelah sebelumnya ditutup pada tanggal 4 Oktober 2023. Penutupan tersebut terjadi karena larangan pemerintah terkait platform dengan model bisnis socio-commerce yang memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri. Kembalinya TikTok Shop di Indonesia ditandai dengan kemitraan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia pada hari Senin, 11 Desember 2023.
Melalui kemitraan ini, TikTok Shop akan mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia, sementara 25 persen sisanya tetap dimiliki oleh GoTo. Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, dengan fokus pada pemberdayaan dan perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional. TikTok Shop akan kembali beroperasi dengan kampanye Beli Lokal pada hari Selasa, 12 Desember 2023, yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional 12.12.
Selain itu, penjual dapat mengakses dan mengelola produk di Seller Center mulai Senin, 11 Desember 2023, sementara pelanggan dapat membeli produk melalui Shop Tab, Video Pendek, dan Sesi Live di aplikasi TikTok pada Selasa, 12 Desember 2023.
5 hal yang tidak boleh dilakukan TikTok Shop
Terkait dengan pengoperasian kembali TikTok Shop di Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan pentingnya kepatuhan platform ini terhadap regulasi dan penekanan pada UMKM di Indonesia. Teten menyatakan bahwa ada lima hal yang harus dihindari oleh TikTok Shop di Indonesia.
-
Tidak boleh campurkan e-commerce dari media sosial
Tidak diperbolehkan menggabungkan platform e-commerce dengan media sosial. Menurut Teten, TikTok Shop perlu mematuhi regulasi di Indonesia, termasuk Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Salah satu aspek regulasi yang harus dipatuhi adalah pemisahan e-commerce dari media sosial, sesuai dengan kebijakan multichannel di e-commerce.
-
Dilarang memberi barang dumping
Teten melarang TikTok Shop dan GoTo untuk memperbolehkan barang dumping di negara asalnya. Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Teten ingin mencegah barang impor dengan harga ekspor yang dijual melalui TikTok Shop lebih murah dibandingkan negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi agar tidak menjual barang ilegal.
-
Dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap
Teten menyatakan bahwa TikTok Shop dan GoTo tidak diizinkan untuk menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Kedua belah pihak diharuskan menjual barang impor dengan izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Teten mengatakan beberapa ketentuan tersebut perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia.
-
Dilarang menjual barang yang harganya di bawah HPP dalam negeri
Tidak diizinkan menjual produk dengan harga di bawah HPP dalam negeri. Teten menjelaskan bahwa TikTok Shop dan GoTo dilarang menjual produk dengan harga di bawah HPP dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
-
Tidak boleh menjual produk sendiri
Teten menegaskan bahwa TikTok Shop dan GoTo tidak diizinkan untuk menjual produk mereka sendiri. Hal ini dilakukan untuk mencegah diskriminasi terhadap merek atau produk lokal yang dijual di platform mereka. Teten juga mengingatkan bahwa investasi TikTok pada Tokopedia adalah urusan bisnis antara kedua belah pihak dan diizinkan. Namun, pihak GoTo harus memprioritaskan produk UMKM, sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.