Simak Disini! Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya
Laporan SPT tahunan adalah laporan yang harus disampaikan oleh setiap wajib pajak setiap tahunnya kepada pihak pajak. Laporan ini berisi informasi tentang penghasilan yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun pajak.
Penting untuk diingat bahwa melaporkan SPT tahunan dengan tepat dan tepat waktu adalah kewajiban setiap wajib pajak. Dengan melakukan laporan ini dengan baik, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan pajak dan menghindari masalah di kemudian hari.
Untuk melaporkan SPT tahunan secara online, diperlukan bukti potong pajak dan EFIN. EFIN adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang sudah terdaftar dan melakukan pelaporan secara elektronik atau e-Filing. Proses pelaporan SPT tahunan online dapat dilakukan melalui website https://djponline.pajak.go.id/account.
Tahapannya cukup mudah, yaitu dengan menggunakan EFIN untuk melakukan autentikasi pada transaksi elektronik atau e-Filing. Pelaporan SPT tahun ini dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024 menggunakan sistem e-Filing yang telah ada sebelumnya.
Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN
Untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, kini DJP memiliki layanan lupa EFIN yang dapat diakses dengan cara berikut.
Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
- Telepon 1500200
- Live Chatpajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
Email ke efin@pajak.go.id dengan menggunakan subjek email “LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nawa Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
- Telepon 1500200
- Live Chat pajak.go.id
Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik ‘Login’.
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
- Temukan menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
- Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal.
- Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
- Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Dengan demikian, melaporkan SPT tahunan secara online menjadi lebih mudah dengan adanya bukti potong pajak dan EFIN. Dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan, semoga proses pelaporan SPT tahunan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.