Syarat Daftar Penerima Bansos 2025, Begini Informasinya
Dalam rangka mendukung program bantuan sosial (bansos) yang efektif dan tepat sasaran, pemahaman mengenai syarat daftar penerima bansos 2025 menjadi sangat penting bagi masyarakat.
Pemerintah Indonesia menetapkan kriteria tertentu untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Dengan mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pendaftaran dan memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga berkontribusi pada keberhasilan program bansos dalam mencapai tujuannya.
Syarat Penerima Bansos
-
Memiliki KTP Elektronik
Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
-
Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima bantuan ini.
Cara Daftar Penerima Bansos 2025
Adapun alur pendaftaran DTKS sebagai syarat awal untuk menerima bansos sebagai berikut:
Lewat Kantor Desa/Kelurahan
- Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat sambil membawa e-KTP dan KK.
- Sampaikan keperluan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
- Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah di tingkat desa (musdes) atau musyawarah di tingkat kelurahan (muskel).
- Hasil musyawarah akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.
- Kemudian, Dinsos akan menyampaikan ke bupati/wali kota.
- Terakhir, kepala daerah meneruskan ke Menteri Sosial (Mensos).
- Mensos akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Jika ditolak, maka Mensos mengembalikan data kepada pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) untuk dilakukan perbaikan.
- Apabila diterima, maka nama masyarakat yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam DTKS, yang dilakukan setiap bulan.
- Ketika ada jadwal pencairan bansos, maka Mensos dapat menetapkan daftar nama penerima melalui surat keputusan (SK) atau peraturan lainnya.
Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Tekan tombol Buat Akun Baru.
- Isi nomor KK, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap dan alamat sesuai e-KTP, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.
- Buat kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
- Ketuk opsi Buat Akun Baru.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sekitar 2-4 minggu.
- Apabila dianggap layak, maka pengguna akan menerima nama akun (username) yang dikirimkan ke alamat surel yang telah didaftarkan, agar bisa mengakses Aplikasi Cek Bansos.
- Setelah itu, masukkan username dan kata sandi pada Aplikasi Cek Bansos.
- Pada menu Daftar Usulan, tekan tombol Tambah Usulan.
- Isi formulir pendaftaran, seperti pilihan jenis bansos dan foto rumah warga yang diusulkan.
- Setelah mengajukan permohonan, masyarakat dapat memantau status usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
- Perlu dipahami bahwa pendaftaran DTKS bansos melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinsos, sebelum diteruskan ke Kemensos. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data bisa membutuhkan waktu yang cukup lama.