Wednesday, July 1, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Mengurus KIA Beserta Manfaatnya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2024
in Informasi
0
Cara Mengurus KIA dan Syaratnya

Cara Mengurus KIA dan Syaratnya

611
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Mengurus KIA Beserta Manfaatnya

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya.

Orang tua dapat mengurus KIA secara langsung di Disdukcapil, kantor kelurahan, atau secara online. Pembuatan KIA juga dapat dilakukan untuk penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak, atau hilang.

Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak mengatur Disdukcapil untuk menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan syarat tertentu.




Syarat Pembuatan KIA

  • Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali.
  • Kartu keluarga (KK) asli.
  • Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

Syarat Mengurus KIA Rusak, Hilang, Pindah Datang, dan Anak Orang Asing

  • Syarat dokumen KIA hilang: surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Syarat dokumen KIA rusak: lampiran KIA yang rusak.
  • Syarat dokumen KIA pindah datang: dokumen persyaratan KIA dan surat keterangan pindah/pindah datang.
  • Syarat dokumen KIA anak orang asing:
    – Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
    – KK asli orang tua
    – E-KTP asli kedua orang tua
    – Bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.




Masa Berlaku KIA

  1. Untuk anak usia kurang dari 5 tahun: sampai anak berusia 5 tahun.
  2. Untuk anak usia di atas 5 tahun: sampai 17 tahun kurang 1 hari.
  3. Untuk anak orang asing: sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Cara Mengurus KIA

Cara Mengurus KIA di Disdukcapil

  1. Siapkan dokumen persyaratan KIA dan bawa ke Disdukcapil.
  2. Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA diberikan kepada orang tua atau pemohon di kantor Disdukcapil, kecamatan, dan atau desa/kelurahan.

Proses pembuatan KIA berlangsung maksimal 1 hari kerja sejak tanggal berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Disdukcapil juga dapat menerbitkan KIA dalam layanan keliling dengan cara jemput bola ke sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.




Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini yakni:

  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
  • Dinas menerbitkan Kartu Identitas Anak

Biaya Pembuatan KIA

Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis.




Tags: Cara Mengurus KIAkartu identitas anakKIApermendagriSyarat dan Cara Mengurus KIASyarat dan Cara Mengurus KIA Beserta ManfaatnyaSyarat Mengurus KIA
Previous Post

Cara dan Persyaratan Pindah KK Secara Online

Next Post

Cara Cek Bantuan Bansos yang Diberikan Tahun 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026
Informasi

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Informasi

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK
Informasi

Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya
Informasi

Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya

by Anugrah Dwian Andari
June 29, 2026
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Informasi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
June 29, 2026
Next Post
Cara Cek Bantuan Bansos yang Diberikan Tahun 2024

Cara Cek Bantuan Bansos yang Diberikan Tahun 2024

Recommended

Jadwal Resmi PKH & BPNT Tahap 2 dan Besarannya

Jadwal Resmi PKH & BPNT Tahap 2 dan Besarannya

July 7, 2025
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Penerima Bansos Desember 2024

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Penerima Bansos Desember 2024

February 14, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026
Informasi

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026

June 30, 2026
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Informasi

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

June 30, 2026
Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK
Informasi

Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK

June 30, 2026
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya
Informasi

Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya

June 29, 2026
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Informasi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya

June 29, 2026
Cara Daftar Bansos 2026 dan Syaratnya
Informasi

Cara Daftar Bansos 2026 dan Syaratnya

June 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel