Monday, May 18, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
September 13, 2024
in Informasi
0
Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

1.5k
SHARES
8.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kota

Pindah Kartu Keluarga (KK) adalah proses penting dalam mengupdate data kependudukan yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak situasi yang memerlukan perubahan alamat, seperti menikah, pindah domisili, atau perubahan status keluarga.

Oleh karena itu, memahami syarat dan cara pindah KK menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif dan memastikan bahwa data kependudukan tetap akurat.




Syarat pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota

Ketentuan pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pindah KK dalam satu kabupaten/kota yang sama

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah asal

  • Saudara perlu membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali bila seluruh anggota keluarga yang pindah berusia di bawah 17 tahun.

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah tujuan

  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos.

Cara pindah KK dalam dan luar kabupaten/kota

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjutkan cara pindah KK di dalam maupun luar kabupaten/kota dengan cara sebagai berikut:




Pindah KK dalam satu kabupaten/kota yang sama

  • Pemohon mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Pemohon melampirkan fotokopi KK
  • Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Jika kepala keluarga tidak pindah maka Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang tetap
  • Jika kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang baru
  • Jika kepala keluarga tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Dukcapil menarik KTP-el dan/atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama
  • Dukcapil menerbitkan KK bagi pemohon yang pindah dengan alamat baru.

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah asal

  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan KK
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang tetap jika kepala keluarga tidak pindah
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang baru jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah
  • Bila seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam KK ini atau anak-anak tersebut dititipkan pada KK saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  • Dukcapil tidak menarik KTP-el dan/atau KIA pemohon yang pindah karena dua dokumen ini ditarik oleh Dukcapil di daerah tujuan.



Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di kantor Dukcapil di daerah tujuan

  • Menyerahkan SKPWNI
  • Menyerahkan surat pernyataan dari pemilik rumah
  • Menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Jika secara faktual pemohon sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
  • Pemohon mengisi F-1.03
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil di daerah tujuan
  • Dukcapil di daerah tujuan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
  • Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil di daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI.Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
  • Dukcapil di daerah tujuan menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Tags: Cara Pindah KKCara Pindah KK antar kabupatencara pindah kk beda provinsiCara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten atau Kotacara pindah kk luar daerahcara pindah kk luar provinsikampus internasional umsupindah kk luar kotasyarat pindah kksyarat pindah kk dan ktpsyarat pindah kk luar kabupaten atau kotaumsu international campussumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024

Next Post

Cara Cek Lolos atau Tidak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Next Post
Cara Cek Lolos atau Tidak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Cara Cek Lolos atau Tidak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Recommended

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Pospay dan Kantor Pos

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Pospay dan Kantor Pos

July 7, 2025
Cara Validasi NIK Jadi NPWP Dengan Mudah

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Dengan Mudah

August 16, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

May 16, 2026
Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair
Informasi

Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair

May 16, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel