Cara Blokir STNK di Samsat dan Secara Online
Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan saat menjual kendaraannya kepada orang lain.
Tindakan ini bertujuan untuk mencegah pemilik lama dari beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh pemilik baru. Dengan memblokir STNK, pemilik dapat memastikan bahwa kewajiban administrasi seperti pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka.
Saat ini, proses pemblokiran STNK tidak hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat, tetapi juga tersedia secara online, yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja.
Kemudahan ini memberikan solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang prosedur blokir STNK, baik melalui Samsat maupun secara online, sangat diperlukan agar prosesnya dapat berjalan dengan cepat dan tepat tanpa kendala administratif.
Cara Blokir STNK via Samsat
Memblokir STNK dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Sebelum datang ke kantor Samsat terdekat, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Fotokopi bukti pembayaran atau surat penyerahan
- Apabila diwakilkan oleh orang lain, dibutuhkan surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya
Setelah seluruh berkas yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik, Anda bisa langsung datang ke Samsat terdekat dan mengikuti arahan yang diberikan oleh petugas.
Cara Blokir STNK via Online
Selain datang langsung ke Samsat, pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara online pada beberapa wilayah. Sebagai contoh, berikut adalah cara blokir STNK online di wilayah DKI Jakarta.
- Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan
- Klik menu “PKB”
- Klik menu “Pelayanan”
- Pilih “Pelayanan Blokir Kendaraan”
- Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
- Unggah seluruh dokumen yang diperlukan
- Klik “Kirim”
Dokumen yang diperlukan untuk blokir STNK online adalah:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Fotokopi bukti pembayaran atau surat penyerahan
- Apabila diwakilkan orang lain, surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotokopi KTP dibutuhkan
Note : Surat pernyataan yang dapat diunduh di website https://bapenda.jakarta.go.id/.
Setelah selesai, status pemblokiran nantinya akan dikirim melalui email. Selain itu, status pemblokiran juga bisa dilihat pada kolom PKB. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi Hallo Pajak Jakarta di 1500177.














