Syarat Pendaftaran CPNS PPPK 2024 dan Dokumen yang diperlukan
Rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Oleh karena itu, informasi tentang syarat pendaftaran, dokumen, dan jadwal pendaftaran perlu diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang tertarik mengikuti seleksi ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah memberikan isyarat bahwa pendaftaran akan dibuka pada awal bulan Agustus 2024, dengan prioritas seleksi CPNS terlebih dahulu. Namun, tidak menutup kemungkinan persiapan PPPK juga dapat berlangsung pada bulan Agustus ini.
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka pada bulan Agustus 2024. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa seleksi CPNS akan diprioritaskan terlebih dahulu karena PPPK masih dalam proses persiapan.
Oleh karena itu, masyarakat yang berminat perlu memantau informasi yang nantinya akan dibagikan secara resmi oleh pihak Kementerian PAN-RB.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Sebagai salah satu cara untuk mempersiapkan diri, ada informasi seputar syarat pendaftaran CPNS dan PPPK yang perlu diketahui. Mengenai syarat pendaftaran CPNS secara umum telah diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 5 ayat (1) dipaparkan secara lengkap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengikuti seleksi CPNS. Berikut isi dari pasal tersebut:
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sementara itu, syarat pendaftaran PPPK diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Melalui Pasal 20 (1) sampai (3) dijelaskan secara rinci syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melamar sebagai PPPK. Berikut isi dari pasal tersebut:
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto atau selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Sementara itu, dokumen pendaftaran PPPK dapat dilihat dalam Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK dari BKN. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar














