Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Ini Cara Ceknya
Penyaluran Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap 3 tahun 2025 kini sudah mulai cair untuk periode Juli hingga September. Bantuan sosial ini ditujukan untuk keluarga kurang mampu dengan mekanisme pencairan bertahap melalui rekening KKS di bank Himbara atau kantor pos.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memantau pencairan dana, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diakses menggunakan data KTP.
Dengan cara ini, penerima bantuan bisa mengetahui status pencairan, jumlah bantuan yang diterima, serta memastikan apakah nama mereka tercatat sebagai penerima. Hal ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan kenyamanan penyaluran bansos agar tepat sasaran dan dapat langsung dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Berdasarkan Juknis Pelaksanaan PKH 2025, penyaluran bansos tahap 3 dijadwalkan berlangsung selama bulan Juli hingga September. Namun, karena proses verifikasi masih berjalan, besar kemungkinan pencairan akan dimulai pada bulan September 2025. Pemerintah diharapkan dapat menyalurkan bantuan secara tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga manfaat bansos benar-benar dirasakan oleh keluarga yang paling membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
Untuk mengetahui apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT 2025,
Ada dua cara mudah yang bisa dilakukan:
-
Cek Status Desil Secara Online
- Gunakan aplikasi resmi dari Kemensos untuk memeriksa apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima.
- Informasi yang ditampilkan akan mencantumkan status penerima dan peringkat desil Anda.
-
Cek Langsung di Kantor Desa/Kelurahan
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat.
- Bawa Kartu Keluarga (KK) dan sampaikan bahwa Anda ingin mengecek peringkat desil ekonomi.
- Jika berada di desil 1 sampai 4, maka Anda masih layak menerima bantuan tahap 3.
- Jika masuk desil 6 sampai 10, maka bantuan sosial tidak akan diberikan.














