Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM lainnya.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi UMKM dan petani yang terdampak masalah ekonomi. Penghapusan utang ini memiliki syarat tertentu, terutama bagi yang kesulitan membayar utang akibat bencana alam, pandemi COVID-19, atau kondisi ekonomi sulit.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu produsen pangan melanjutkan usaha mereka, namun tetap ada kriteria dan batasan yang harus diperhatikan. Berikut kami rangkum untuk pembahasan lebih lanjut.
Syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo
- Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
- Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
- Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
- Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas penghapusan utang petani dan UMKM. Amran menilai kebijakan ini meringankan beban petani dan pelaku UMKM, memungkinkan mereka kembali meminjam modal dari bank.
Dia juga mengapresiasi peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%. Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di bidang pertanian, perikanan, dan UMKM lainnya, dengan harapan dapat membantu para produsen pangan melanjutkan usaha mereka.