Saturday, July 11, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
November 7, 2024
in Informasi
0
Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo

Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo

836
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM lainnya.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi UMKM dan petani yang terdampak masalah ekonomi. Penghapusan utang ini memiliki syarat tertentu, terutama bagi yang kesulitan membayar utang akibat bencana alam, pandemi COVID-19, atau kondisi ekonomi sulit.




Pemerintah berharap kebijakan ini membantu produsen pangan melanjutkan usaha mereka, namun tetap ada kriteria dan batasan yang harus diperhatikan. Berikut kami rangkum untuk pembahasan lebih lanjut.

Syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo

  • Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
  • Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
  • Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
  • Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.




Menteri Pertanian Amran Sulaiman berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas penghapusan utang petani dan UMKM. Amran menilai kebijakan ini meringankan beban petani dan pelaku UMKM, memungkinkan mereka kembali meminjam modal dari bank.

Dia juga mengapresiasi peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%. Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di bidang pertanian, perikanan, dan UMKM lainnya, dengan harapan dapat membantu para produsen pangan melanjutkan usaha mereka.




Tags: pemutihan utangPrabowo Subiantosyarat hutang dihapus prabowoSyarat Penghapusan Utang Petani dan UMKMSyarat Utang Petani dan UMKM DihapusSyarat Utang Petani dan UMKM Dihapus PrabowoUtang Nelayan dan UMKMUtang Petani dan UMKM
Previous Post

Daftar Bantuan Sosial yang Cair November 2024

Next Post

Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Cek Utang Sendiri Lewat BI Checking Secara Online
Informasi

Cara Cek Utang Sendiri Lewat BI Checking Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
July 11, 2026
Cara Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2026, Pahami Syaratnya
Informasi

Cara Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2026, Pahami Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
July 11, 2026
Cara Menurunkan Hasil AI dan Plagiasi Dengan Efektif
Informasi

Cara Menurunkan Hasil AI dan Plagiasi Dengan Efektif

by Anugrah Dwian Andari
July 10, 2026
Cara Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2026, Pahami Syaratnya
Informasi

Cara mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2026

by Anugrah Dwian Andari
July 10, 2026
Cara Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Informasi

Cara Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

by Anugrah Dwian Andari
July 10, 2026
Next Post
Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya

Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya

Recommended

Jadwal Pencairan bansos Tahun 2024 dan Cara Cek Penerimanya

Bantuan Sosial BPNT April 2024: Cek Besaran, Jadwal Pencairan, Cara Cek Penerima, Syarat dan Proses Pencairan

August 19, 2024
Cara Cek Penerima dan Daftar Bantuan Sosial PKH BPNT Bulan Juli 2024

Cara Cek Penerima dan Daftar Bantuan Sosial PKH BPNT Bulan Juli 2024

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Cek Utang Sendiri Lewat BI Checking Secara Online
Informasi

Cara Cek Utang Sendiri Lewat BI Checking Secara Online

July 11, 2026
Cara Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2026, Pahami Syaratnya
Informasi

Cara Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2026, Pahami Syaratnya

July 11, 2026
Cara Menurunkan Hasil AI dan Plagiasi Dengan Efektif
Informasi

Cara Menurunkan Hasil AI dan Plagiasi Dengan Efektif

July 10, 2026
Cara Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2026, Pahami Syaratnya
Informasi

Cara mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2026

July 10, 2026
Cara Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Informasi

Cara Membatalkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

July 10, 2026
Syarat dan Jadwal Penerimaan MagangHub Kemnaker 2026
Informasi

Syarat dan Jadwal Penerimaan MagangHub Kemnaker 2026

July 9, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel