Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya
Dalam era digital saat ini, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) semakin penting untuk memudahkan akses layanan publik dan transaksi online. Namun, banyak individu yang masih bingung mengenai proses aktivasi IKD dan syarat-syarat yang diperlukan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah yang tepat dalam mengaktifkan IKD serta persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan penjelasan yang jelas dan terstruktur, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivasi IKD dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Cara Aktivasi IKD
Sebelum melakukan aktivasi IKD, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Dilansir dari laman Disdukcapil Kabupaten Sragen, berikut persyaratan dan tata caranya:
1. Persyaratan
- Memiliki ponsel dengan akses internet
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar
- Memiliki alamat email aktif
- Memiliki nomor handphone aktif
2. Tata Cara Aktivasi IKD
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Kemudian, lakukan scan QR Code atau verifikasi di depan petugas Dinas Dukcapil atau petugas di event-event Dukcapil.
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Kelebihan Menggunakan IKD
- Aksesibilitas yang Lebih Mudah : Dengan IKD, dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran bisa diakses kapan saja melalui handphone sehingga bisa lebih memudahkan masyarakat.
- Keamanan Data yang lebih Baik : IKD menggunakan teknologi enkripsi dan sistem autentikasi yang canggih, sehingga data pribadi pengguna lebih terlindungi dari kebocoran dan pemalsuan data.
- Dukungan untuk Inklusivitas Digital : Aplikasi ini dirancang supaya bisa diakses dengan mudah oleh semua golongan masyarakat, termasuk mereka yang punya keterbatasan dalam mobilitas atau akses ke layanan publik.
- Efisiensi Proses Layanan : Adanya IKD bisa lebih mempercepat proses verifikasi data, mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan administrasi. Jadi, masyarakat tidak perlu menunggu lama atau mengurus berkas-berkas fisik.