Tugas dan Tanggung Jawab Badan Adhoc Pilkada 2024: PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah bagian dari mekanisme demokratis yang melibatkan berbagai badan adhoc. Badan-badan ini bertugas menjalankan tahapan pemilihan secara transparan dan dengan integritas yang tinggi.
Ada empat kelompok utama yang memegang peran kunci dalam menjalankan Pilkada dengan sukses. Masing-masing badan adhoc memiliki tanggung jawab yang spesifik untuk memastikan keberhasilan proses Pilkada tersebut. Berikut adalah uraian tugas dari setiap badan adhoc:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
PPK bertanggung jawab atas persiapan dan pengawasan di tingkat kecamatan dalam Pilkada 2024.
Berikut adalah tugas PPK:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan sesuai ketentuan KPU.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Berikut adalah tugas PPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih tetap.
- Melakukan perbaikan dan pengumuman hasil perbaikan daftar Pemilih.
- Melakukan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPPS bertugas langsung melakukan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut adalah tugas KPPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyerahkan berita acara hasil suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Pantarlih bertugas memastikan data pemilih terupdate.
Berikut adalah tugas Pantarlih:
- Membantu dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.