Rabu, Mei 6, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Parkir Berlangganan Kota Medan: Berikut Tarifnya

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Artikel
0
Parkir Berlangganan Kota Medan: Berikut Tarifnya

Parkir Berlangganan Kota Medan: Berikut Tarifnya

Parkir Berlangganan Kota Medan: Berikut Tarifnya

Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan telah memberlakukan sistem parkir berlangganan di seluruh lokasi parkir tepi jalan di kota ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengaturan dan kedisiplinan parkir di wilayah Kota Medan. Informasi ini diumumkan melalui unggahan resmi di Instagram Dishub Medan, yang memuat syarat-syarat serta lokasi pembelian stiker parkir berlangganan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor.

Syarat dan Ketentuan

Untuk memanfaatkan layanan parkir berlangganan, pemilik kendaraan diwajibkan memiliki stiker parkir khusus yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Stiker ini harus ditempel di bagian depan kendaraan sebagai tanda pengenal bahwa kendaraan tersebut telah berlangganan parkir.

Harga Stiker Parkir Berlangganan

Biaya untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan bervariasi berdasarkan jenis kendaraan:

  • Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun

  • Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun

  • Truk/Bus: Rp 168 ribu per tahun

Lokasi Pembelian Stiker

Stiker parkir berlangganan dapat dibeli di beberapa lokasi strategis di Kota Medan, antara lain:

  • Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan

  • Kantor ITS Kota Medan

  • UPT Terminal Pinang Baris

  • Taman Ahmad Yani

  • UPT Terminal Amplas

  • Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair

  • Pos Bus Listrik J City

  • Suzuya Marelan

  • Mal Pelayanan Publik

  • Jukir Terdekat

Cara Pendaftaran

Untuk membeli stiker parkir berlangganan, pemilik kendaraan wajib menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Foto kendaraan tampak depan sebagai bukti bahwa stiker dapat dipasang dengan benar

Manfaat dan Harapan

Dengan menerapkan sistem parkir berlangganan ini, diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dan pengawasan terhadap parkir di Kota Medan. Sistem ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menikmati fasilitas parkir yang lebih terorganisir dan terjamin.

Tags: cara belicara daftarhargaKota Medanlokasi pembelian stikerparkirparkir berlanggananstiker parkir medanSyarat
Previous Post

Libur dan Cuti Tahun Baru Islam JuliĀ 2024

Next Post

Panduan Mendaftar Bansos Anak Sekolah Sebesar Rp 2 Juta

Next Post
Panduan Mendaftar Bansos Anak Sekolah Sebesar Rp 2 Juta

Panduan Mendaftar Bansos Anak Sekolah Sebesar Rp 2 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.