Parkir Berlangganan Kota Medan: Berikut Tarifnya
Mulai 1 Juli 2024, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan telah memberlakukan sistem parkir berlangganan di seluruh lokasi parkir tepi jalan di kota ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengaturan dan kedisiplinan parkir di wilayah Kota Medan. Informasi ini diumumkan melalui unggahan resmi di Instagram Dishub Medan, yang memuat syarat-syarat serta lokasi pembelian stiker parkir berlangganan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor.
Syarat dan Ketentuan
Untuk memanfaatkan layanan parkir berlangganan, pemilik kendaraan diwajibkan memiliki stiker parkir khusus yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Stiker ini harus ditempel di bagian depan kendaraan sebagai tanda pengenal bahwa kendaraan tersebut telah berlangganan parkir.
Harga Stiker Parkir Berlangganan
Biaya untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan bervariasi berdasarkan jenis kendaraan:
-
Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun
-
Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun
-
Truk/Bus: Rp 168 ribu per tahun
Lokasi Pembelian Stiker
Stiker parkir berlangganan dapat dibeli di beberapa lokasi strategis di Kota Medan, antara lain:
-
Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan
-
Kantor ITS Kota Medan
-
UPT Terminal Pinang Baris
-
Taman Ahmad Yani
-
UPT Terminal Amplas
-
Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair
-
Pos Bus Listrik J City
-
Suzuya Marelan
-
Mal Pelayanan Publik
-
Jukir Terdekat
Cara Pendaftaran
Untuk membeli stiker parkir berlangganan, pemilik kendaraan wajib menyediakan dokumen-dokumen berikut:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
-
Foto kendaraan tampak depan sebagai bukti bahwa stiker dapat dipasang dengan benar
Manfaat dan Harapan
Dengan menerapkan sistem parkir berlangganan ini, diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dan pengawasan terhadap parkir di Kota Medan. Sistem ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menikmati fasilitas parkir yang lebih terorganisir dan terjamin.

