Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya!
Buku nikah adalah dokumen resmi yang menunjukkan status pernikahan seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) dan sangat penting untuk dijaga dengan baik. Namun, jika buku nikah hilang atau mengalami kerusakan, apakah bisa mendapatkan penggantinya? Berikut solusi yang bisa dilakukan!
Syarat Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang
Untuk mengurus penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain:
-
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika buku nikah hilang)
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani oleh pemohon
-
Pas foto pasangan ukuran 2×3 berlatar belakang biru
Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
Proses pengurusan penggantian buku nikah dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan – Jika buku nikah hilang, pemohon harus melaporkan ke Kepolisian setempat dan meminta surat keterangan kehilangan.
-
Mengunjungi KUA Tempat Pernikahan Terdaftar – Datang langsung ke KUA di mana pernikahan tercatat.
-
Mengajukan Permohonan Penggantian – Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas KUA.
-
Proses Verifikasi dan Penerbitan Buku Nikah Baru – Petugas KUA akan memverifikasi data dan memproses permohonan.
-
Menerima Buku Nikah Pengganti – Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan buku nikah baru yang menggantikan dokumen yang hilang atau rusak.
Biaya Pengurusan Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Alternatif: Cetak Buku Nikah Digital
Bagi pasangan yang menikah setelah tahun 2020 dan memiliki buku nikah dengan QR Code, dapat mengakses versi digitalnya dengan cara:
-
Pindai QR Code yang tertera di buku nikah.
-
Otomatis diarahkan ke browser dan muncul data pernikahan.
-
Scroll ke bawah dan klik ‘Download Kartu Nikah Digital’.
-
Buku nikah digital siap diunduh dan bisa dicetak sendiri sesuai kebutuhan.
-
Jika akad nikah dilakukan sebelum tahun 2020 dan tidak memiliki QR Code, dapat mendatangi KUA tempat menikah untuk mengajukan permohonan pembuatan buku nikah digital.
Layanan Pengaduan Jika Terjadi Kendala
Jika dalam proses pengurusan buku nikah baru mengalami kendala atau ditemukan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas KUA, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal media sosial Bimas Islam atau melalui WhatsApp di nomor +62 811-1890-444.
Dengan informasi di atas, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Pastikan mengikuti prosedur yang benar agar pengurusan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!

