Sabtu, Mei 2, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya!

Max Ki by Max Ki
18 Maret 2025
in Artikel
0
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya!

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya!

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya!

Buku nikah adalah dokumen resmi yang menunjukkan status pernikahan seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) dan sangat penting untuk dijaga dengan baik. Namun, jika buku nikah hilang atau mengalami kerusakan, apakah bisa mendapatkan penggantinya? Berikut solusi yang bisa dilakukan!

Syarat Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang

Untuk mengurus penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika buku nikah hilang)

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

  3. Kartu Keluarga (KK)

  4. Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani oleh pemohon

  5. Pas foto pasangan ukuran 2×3 berlatar belakang biru

Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Proses pengurusan penggantian buku nikah dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan – Jika buku nikah hilang, pemohon harus melaporkan ke Kepolisian setempat dan meminta surat keterangan kehilangan.

  2. Mengunjungi KUA Tempat Pernikahan Terdaftar – Datang langsung ke KUA di mana pernikahan tercatat.

  3. Mengajukan Permohonan Penggantian – Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas KUA.

  4. Proses Verifikasi dan Penerbitan Buku Nikah Baru – Petugas KUA akan memverifikasi data dan memproses permohonan.

  5. Menerima Buku Nikah Pengganti – Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan buku nikah baru yang menggantikan dokumen yang hilang atau rusak.

Biaya Pengurusan Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Alternatif: Cetak Buku Nikah Digital

Bagi pasangan yang menikah setelah tahun 2020 dan memiliki buku nikah dengan QR Code, dapat mengakses versi digitalnya dengan cara:

  • Pindai QR Code yang tertera di buku nikah.

  • Otomatis diarahkan ke browser dan muncul data pernikahan.

  • Scroll ke bawah dan klik ‘Download Kartu Nikah Digital’.

  • Buku nikah digital siap diunduh dan bisa dicetak sendiri sesuai kebutuhan.

  • Jika akad nikah dilakukan sebelum tahun 2020 dan tidak memiliki QR Code, dapat mendatangi KUA tempat menikah untuk mengajukan permohonan pembuatan buku nikah digital.

Layanan Pengaduan Jika Terjadi Kendala

Jika dalam proses pengurusan buku nikah baru mengalami kendala atau ditemukan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas KUA, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal media sosial Bimas Islam atau melalui WhatsApp di nomor +62 811-1890-444.

Dengan informasi di atas, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Pastikan mengikuti prosedur yang benar agar pengurusan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Tags: Biaya penggantian buku nikahBuku nikah baru tanpa biayaBuku nikah digital dengan QR CodeBuku nikah hilangBuku nikah rusakCara mengganti buku nikah yang hilangCara mengurus buku nikah hilangCetak buku nikah digitalDownload kartu nikah digitalLayanan pengaduan buku nikahPembuatan buku nikah digital di KUAPengurusan buku nikah di KUAProses penggantian buku nikahSolusi buku nikah hilang atau rusakSyarat mengurus buku nikah baru
Previous Post

Batas Pendaftaran Bansos Program Keluarga Harapan 2025

Next Post

Cara Urus Motor yang Terkena Tilang pada Tahun 2025

Next Post
Cara Urus Motor yang Terkena Tilang pada Tahun 2025

Cara Urus Motor yang Terkena Tilang pada Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.