Cara Urus Motor yang Terkena Tilang pada Tahun 2025
Saat berkendara di jalan, ada kemungkinan pengendara melanggar aturan lalu lintas dan mendapatkan tilang dari pihak kepolisian. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah penyitaan kendaraan oleh polisi, terutama jika pelanggaran tergolong berat, seperti tidak membawa SIM dan STNK, menggunakan pelat nomor palsu, atau tidak menggunakan pelat nomor sama sekali. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus motor yang terkena tilang dan mengambilnya kembali.
Prosedur Penilangan dan Penyitaan Kendaraan
Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo, penyitaan kendaraan tidak dilakukan secara sembarangan. Polisi memiliki pertimbangan tertentu sebelum melakukan tindakan ini, seperti:
-
Tidak membawa SIM dan STNK saat berkendara.
-
Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang pelat nomor.
-
Melanggar aturan lalu lintas berat yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
-
Jika motor disita, kendaraan tidak akan ditahan dalam waktu lama asalkan pemiliknya segera menyelesaikan proses tilang dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Cara Mengurus Tilang Motor yang Disita
-
Datangi Kejaksaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi Kejaksaan Negeri sesuai dengan lokasi tilang. Pastikan membawa blangko tilang yang diberikan oleh petugas saat penindakan.
-
Membayar Denda Tilang
Pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Transfer bank.
- Langsung di loket kejaksaan.
- Layanan pembayaran online yang disediakan oleh pihak berwenang.
- Setelah pembayaran berhasil, Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan sebagai bukti bahwa denda telah dibayar.
Cara Mengambil Motor yang Disita
Setelah menyelesaikan urusan tilang, langkah berikutnya adalah mengambil kembali motor yang disita. Berikut prosedurnya:
-
-
Siapkan Dokumen Penting
Untuk mengambil kendaraan yang disita, pemilik harus membawa dokumen berikut:
- STNK asli (jika ada dan tidak disita saat tilang).
- Bukti pembayaran denda tilang dari Kejaksaan.
- Slip laporan pembebasan dari Kejaksaan.
- KTP atau identitas diri lainnya.
-
-
Datangi Kantor Polisi yang Menyita Motor
Pemilik kendaraan harus mendatangi kantor kepolisian tempat motor ditahan. Setelah menunjukkan dokumen yang diperlukan, petugas akan melakukan verifikasi.
-
Pengambilan Motor
Jika semua dokumen sudah sesuai dan verifikasi selesai, motor akan dikembalikan kepada pemilik tanpa biaya tambahan. AKP Sudarmo menegaskan bahwa satu-satunya biaya yang dikeluarkan hanya untuk pembayaran denda tilang di Kejaksaan.
Tips Mengurus Tilang dan Pengambilan STNK yang Disita
-
Datang Tepat WaktuJangan menunda pembayaran denda dan pengambilan STNK atau kendaraan yang disita untuk menghindari masalah administrasi lebih lanjut.
-
Gunakan Layanan PengantaranBeberapa Kejaksaan menyediakan layanan pengantaran barang bukti seperti STNK melalui jasa ekspedisi atau Pos Indonesia.
-
Pilih Metode Pembayaran yang MudahGunakan metode pembayaran yang praktis, seperti transfer bank atau sistem pembayaran digital, agar proses berjalan lebih cepat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengendara yang terkena tilang dapat mengurus denda dan mengambil kembali motor yang disita dengan lebih mudah. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang dan penyitaan kendaraan.

