Apa Itu Pemakzulan? Berikut Makna Kata Pemakzulan Secara Rinci!
Pemakzulan menjadi salah satu istilah hukum yang sering diperbincangkan, terutama dalam konteks ketatanegaraan. Lalu, apa sebenarnya makna pemakzulan, dan bagaimana mekanismenya secara rinci?
Pengertian Impeachment dan Pemakzulan
Sebelum memahami pemakzulan, penting diketahui bahwa istilah impeachment dan pemberhentian presiden/wakil presiden adalah dua hal berbeda namun saling berkaitan.
Menurut Achmad Roestandi dalam buku Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab, impeachment berasal dari kata impeach dalam bahasa Inggris, yang berarti menuduh atau mendakwa (accuse atau charge). Impeachment adalah sarana hukum yang memungkinkan pemberhentian presiden atau pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir. Namun, proses ini belum tentu berujung pada pemberhentian.
Di Indonesia, berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) UUD 1945, pejabat negara yang dapat di-impeach adalah Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya.
Sedangkan istilah pemakzulan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Meski demikian, dalam UUD 1945 tidak dikenal istilah makzul atau pemakzulan; yang digunakan adalah istilah “diberhentikan” atau “pemberhentian”.
Kesimpulannya, pemakzulan presiden adalah proses hukum untuk memberhentikan presiden dari jabatannya atas dasar pelanggaran tertentu yang diatur dalam konstitusi.
Alasan Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan, yaitu:
Melakukan pelanggaran hukum seperti:
-
Pengkhianatan terhadap negara,
-
Korupsi,
-
Penyuapan,
-
Tindak pidana berat lainnya,
-
Perbuatan tercela.
-
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses pemakzulan harus diajukan oleh DPR dan kemudian diputuskan melalui mekanisme yang ketat, melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mekanisme Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden
Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Berikut mekanisme yang diatur dalam UUD 1945:
-
DPR mengajukan usul pemberhentian kepada MPR, namun sebelumnya harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden.
-
Pendapat DPR tentang pelanggaran hukum harus didukung minimal 2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna, dengan kehadiran minimal 2/3 jumlah anggota DPR.
-
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutuskan pendapat DPR paling lambat 90 hari setelah menerima permintaan.
-
Jika MK memutuskan presiden/wakil presiden terbukti melanggar hukum, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
-
MPR menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPR.
-
Keputusan pemberhentian oleh MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
Proses ini menunjukkan bahwa pemakzulan melibatkan forum khusus (forum previlegiatum) untuk menjaga kehormatan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemakzulan Hanya Berlaku untuk Presiden/Wapres yang Sudah Menjabat
Menurut Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara, pemakzulan hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden yang telah resmi menjabat. Artinya, calon presiden atau wakil presiden terpilih yang belum dilantik tidak bisa dikenai pemakzulan.
-
Mekanisme pemakzulan pun harus melalui prosedur khusus, mulai dari:
-
Pengajuan pendapat oleh minimal 25 anggota DPR,
-
Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi,
-
Hingga keputusan akhir di MPR.
Kasus Aktual: Wacana Pemakzulan Wakil Presiden Terpilih
Belakangan ini, muncul wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, terkait dugaan gratifikasi dan kepemilikan akun di media sosial. Namun, karena Gibran belum dilantik, mekanisme pemakzulan tidak bisa diterapkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

