Apa Perbedaan Lisensi dengan Franchise? Simak Penjelasan Lengkapnya
Lisensi dan franchise merupakan dua bentuk kerja sama bisnis yang sama-sama memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan suatu kekayaan intelektual atau menjalankan kegiatan usaha. Meski sekilas terlihat serupa, keduanya memiliki perbedaan dari sisi pengertian, dasar hukum, cakupan hak, serta kewajiban masing-masing pihak.
Memahami perbedaan lisensi dan franchise penting bagi pelaku usaha yang ingin menjadi pemberi maupun penerima hak dalam suatu kerja sama bisnis. Berikut penjelasan mengenai keduanya.
1. Pengertian Lisensi dan Franchise
Franchise merupakan bentuk perjanjian antara dua pihak atau lebih yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk menggunakan kekayaan intelektual, termasuk merek dan sistem usaha yang telah dikembangkan oleh pemiliknya.
Melalui kerja sama tersebut, penerima hak dapat menjalankan usaha atau menjual produk sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Perjanjian franchise juga memiliki persyaratan tertentu dan dalam praktiknya melibatkan notaris serta proses persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, lisensi adalah pemberian izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimiliki atau dilindungi oleh pemiliknya. Izin tersebut dapat digunakan untuk kepentingan produksi barang maupun jasa sesuai dengan kesepakatan.
Dengan demikian, franchise memiliki cakupan yang lebih luas karena berkaitan dengan penggunaan merek sekaligus sistem bisnis. Lisensi lebih berfokus pada pemberian hak untuk memanfaatkan kekayaan intelektual tertentu.
2. Dasar Hukum Lisensi dan Franchise
Franchise dan lisensi memiliki dasar hukum yang berbeda. Franchise diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur berbagai hal dalam perjanjian, mulai dari identitas para pihak, jenis kekayaan intelektual yang digunakan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, fasilitas serta dukungan pemasaran, jangka waktu kerja sama, hingga mekanisme pembayaran imbalan.
Aturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai perpanjangan dan pengakhiran perjanjian franchise.
Sementara itu, lisensi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Objek yang tercakup dalam aturan tersebut antara lain hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, serta rahasia dagang.
3. Hak dan Kewajiban
Dalam kerja sama franchise, pihak yang memberikan hak usaha disebut franchisor, sedangkan pihak yang menerima hak disebut franchisee.
Franchisor memiliki kewajiban menyediakan berbagai unsur usaha berdasarkan perjanjian, seperti nama usaha, resep atau formula, produk, serta elemen pendukung penjualan. Di sisi lain, franchisee mendapatkan hak untuk menggunakan merek, produk, dan sistem usaha tersebut dalam menjalankan bisnis.
Franchisee juga memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada franchisor sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian waralaba.
Dalam lisensi, pihak pemberi hak disebut licensor. Pihak ini dapat merupakan pencipta atau penemu suatu karya di bidang seni, ilmu pengetahuan, maupun sastra. Licensor memberikan izin kepada licensee untuk memanfaatkan atau memproduksi barang maupun jasa berdasarkan standar dan kualitas yang telah ditentukan.
Sebagai imbalan atas hak tersebut, licensee berkewajiban membayar royalti kepada licensor sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kesimpulan
Lisensi dan franchise sama-sama memberikan hak kepada pihak lain, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Franchise lebih menekankan pada penggunaan merek sekaligus sistem dan konsep usaha, sedangkan lisensi lebih berfokus pada pemberian izin untuk memanfaatkan kekayaan intelektual tertentu.
Perbedaan dalam cakupan kerja sama, dasar hukum, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak perlu dipahami sebelum perjanjian dibuat. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menentukan bentuk kerja sama yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.



