Tahapan Mendirikan Usaha BUMS yang Wajib Diketahui Calon Pengusaha
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak nonpemerintah. Bagi calon pengusaha yang berencana mendirikan BUMS, memahami tahapan pendiriannya penting agar seluruh proses legalitas dapat berjalan dengan baik. Berikut tahapan mendirikan usaha BUMS yang berlaku pada 2026.
1. Menyusun Akta Pendirian Perusahaan
Tahap awal pendirian BUMS adalah membuat akta pendirian perusahaan melalui notaris. Dokumen tersebut memuat sejumlah informasi penting, seperti nama perusahaan, jenis usaha, produk yang ditawarkan, lokasi usaha, tujuan pendirian, hingga struktur organisasi.
Setelah akta selesai dibuat, dokumen diajukan kepada Kementerian Hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Proses ini dilakukan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengesahan sehingga badan usaha mendapatkan status sebagai badan hukum.
2. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah akta pendirian dan SK Pengesahan diterbitkan, perusahaan perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut menjadi identitas perusahaan dalam urusan perpajakan dan dibutuhkan untuk sejumlah proses administrasi berikutnya.
Dengan penerapan sistem Coretax DJP, data perpajakan perusahaan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha. Karena itu, calon pengusaha perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen resmi agar proses selanjutnya tidak terkendala.
3. Mendaftarkan NIB melalui OSS RBA
Pengusaha selanjutnya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal OSS di oss.go.id.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, SIUP dan TDP telah terintegrasi dalam sistem perizinan dengan NIB sebagai identitas usaha.
NIB juga berfungsi sebagai pengganti TDP, API, serta hak akses kepabeanan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu mengurus dokumen impor tersebut secara terpisah. Pendaftaran NIB dilakukan secara online dan tidak dikenakan biaya.
4. Memenuhi Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko
Setelah NIB diperoleh, jenis perizinan berikutnya ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha dengan risiko rendah dapat menggunakan NIB sebagai izin usaha tanpa dokumen tambahan.
Sementara itu, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau tinggi membutuhkan pemenuhan persyaratan tambahan. Bentuknya dapat berupa sertifikat standar maupun izin operasional sesuai bidang usaha, termasuk izin lingkungan, izin lokasi, atau sertifikasi teknis lainnya.
5. Mengurus Legalitas Pendukung
Tahap terakhir adalah menyelesaikan berbagai legalitas pendukung yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Calon pengusaha dapat membuka rekening atas nama perusahaan dan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan apabila usaha telah mempekerjakan karyawan.
Untuk sektor tertentu, perusahaan juga perlu memenuhi izin atau sertifikasi khusus. Contohnya adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal bagi produk yang memenuhi ketentuan terkait.
Penutup
Sistem perizinan usaha yang semakin terintegrasi secara digital membuat proses pendirian BUMS pada 2026 menjadi lebih praktis. Namun, calon pengusaha tetap perlu memastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai dengan dokumen resmi.
Dengan mengikuti setiap tahapan secara tertib, pendirian BUMS dapat dilakukan dengan lebih lancar sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.



