Aktivitas gunung api dapat berubah dari waktu ke waktu. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menggunakan empat tingkat aktivitas gunung api, yaitu Level I Normal, Level II Waspada, Level III Siaga, dan Level IV Awas.
Setiap level menunjukkan kondisi aktivitas dan tingkat potensi bahaya yang berbeda. Lantas, apa arti status gunung api Level I hingga IV?
Arti Status Gunung Api Level I hingga IV
1. Level I – Normal
Level I atau Normal menunjukkan bahwa aktivitas gunung api berada pada kondisi normal. Hasil pemantauan belum menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan.
Pada kondisi ini, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti informasi resmi mengenai gunung api.
2. Level II – Waspada
Level II atau Waspada menunjukkan adanya peningkatan aktivitas gunung api berdasarkan hasil pemantauan visual maupun instrumental.
Pada level ini, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan rekomendasi PVMBG. Masyarakat juga harus menghindari area tertentu di sekitar kawah apabila pemerintah menetapkan batas wilayah yang harus dijauhi.
PVMBG dapat menaikkan status gunung dari Level I menjadi Level II ketika hasil pemantauan menunjukkan peningkatan aktivitas.
3. Level III – Siaga
Level III atau Siaga menunjukkan peningkatan aktivitas gunung api yang semakin nyata dan dapat berpotensi menimbulkan erupsi atau bahaya vulkanik.
Masyarakat harus mengikuti rekomendasi PVMBG dan pemerintah daerah. Petugas juga dapat menetapkan zona yang harus dikosongkan atau tidak boleh dimasuki untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat.
Sebagai contoh, Badan Geologi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II menjadi Level III pada 2 Juli 2026 dan menetapkan larangan memasuki radius 3 kilometer dari pusat aktivitas.
4. Level IV – Awas
Level IV atau Awas merupakan tingkat aktivitas tertinggi dalam sistem peringatan gunung api.
Pada level ini, aktivitas gunung api menunjukkan peningkatan yang sangat tinggi atau sudah terjadi erupsi yang membahayakan. Masyarakat di wilayah yang masuk zona bahaya harus mengikuti arahan evakuasi dari pemerintah dan petugas terkait.
Karena tingkat bahayanya tinggi, masyarakat tidak boleh mengabaikan rekomendasi dan batas wilayah yang ditetapkan PVMBG.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Status Gunung Api Naik?
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan saat gunung api naik:
- Ikuti Informasi Resmi
Masyarakat harus mengikuti informasi dari PVMBG, Badan Geologi, pemerintah daerah, dan BPBD. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. - Patuhi Zona Bahaya
Jika petugas menetapkan radius atau kawasan yang harus dihindari, masyarakat harus mematuhi batas tersebut. Jangan mendekati kawah hanya untuk melihat aktivitas gunung api. - Siapkan Evakuasi
Ketika aktivitas gunung meningkat, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana perlu mengetahui jalur evakuasi dan lokasi pengungsian yang telah ditetapkan.



