Jumat, November 6, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mengurus SKCK 2026, Ini Syaratnya

Max Ki by Max Ki
8 September 2026
in Artikel
0
Cara Mengurus SKCK 2026, Ini Syaratnya

Cara Mengurus SKCK 2026, Ini Syaratnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus visa, maupun kebutuhan lainnya. Proses pembuatannya kini dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian maupun melalui layanan online.

Agar proses pengajuan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Lantas, apa saja syarat membuat SKCK 2026 dan bagaimana cara mengurusnya?

Syarat Membuat SKCK 2026

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan SKCK antara lain:

  • Fotokopi KTP atau SIM dan membawa dokumen aslinya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  • Fotokopi paspor jika memilikinya.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Pas foto harus menampilkan wajah secara jelas, berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesori yang menutupi wajah.

Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai surat pengantar dari kelurahan sesuai aturan yang berlaku.

Syarat SKCK untuk WNA

Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan SKCK perlu menyiapkan persyaratan tambahan, yaitu:

  • Fotokopi paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap WNA.
  • Fotokopi KTP atau surat nikah apabila sponsor merupakan suami atau istri WNI.
  • Fotokopi KITAS atau KITAP.
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.

Cara Mengurus SKCK Secara Offline

Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Polsek atau Polres sesuai kebutuhan. Namun, untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, administrasi PNS atau CPNS, pembuatan visa, maupun keperluan antarnegara, pemohon dapat mengajukan SKCK di tingkat Polres.

Berikut langkah-langkah mengurus SKCK secara offline di kantor polsek/polres:

1. Siapkan Seluruh Persyaratan

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Bawa pula dokumen asli untuk keperluan pemeriksaan apabila diperlukan oleh petugas.

2. Datang ke Loket Pelayanan SKCK

Datangi loket pelayanan SKCK pada kantor kepolisian yang dituju untuk mengambil atau mendaftarkan permohonan.

3. Isi Formulir Permohonan

Lengkapi formulir permohonan sesuai data diri dan informasi yang diminta oleh petugas.

4. Lakukan Perekaman Sidik Jari

Bagi pemohon SKCK baru yang belum memiliki rumus sidik jari, proses perekaman dapat dilakukan di bagian identifikasi sidik jari Polres.

5. Serahkan Berkas Persyaratan

Setelah proses sidik jari selesai, serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas untuk diperiksa.

6. Bayar Biaya Penerbitan SKCK

Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku.

7. Tunggu SKCK Diterbitkan

Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan SKCK sesuai prosedur yang ditetapkan.

Cara Mengurus SKCK Secara Online

Selain datang langsung ke kantor polisi, pengajuan SKCK juga dapat dilakukan melalui layanan online. Berikut tahapannya:

  1. Buka situs skck.polri.go.id.
  2. Pilih menu “Form Pendaftaran”.
  3. Isi formulir dengan data yang diminta, mulai dari data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, hingga lampiran.
  4. Pada bagian “Satwil”, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK.
  5. Unggah pas foto sesuai ketentuan.
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
  7. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan kode atau nomor pembayaran.
  8. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.
  9. Datang ke kantor kepolisian yang ditentukan dengan membawa kode atau nomor registrasi untuk mengambil SKCK.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan informasi yang menjadi sumber artikel ini, biaya penerbitan SKCK berbeda bagi WNI dan WNA. Pemohon WNI dikenakan biaya Rp30.000, sedangkan WNA dikenakan biaya Rp60.000.

Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang digunakan dalam proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian.

Kesimpulan

Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal dan memahami alur pengajuannya, proses mengurus SKCK 2026 dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pemohon dapat memilih pengajuan secara langsung maupun online sesuai layanan dan kebutuhan.

Tags: biaya SKCK 2026cara daftar SKCK onlinecara membuat SKCK 2026cara membuat SKCK offlinecara membuat SKCK onlinecara mengurus SKCKdokumen membuat SKCKpembuatan SKCK onlineperpanjang skckSKCK untuk CPNSSKCK untuk melamar kerjasyarat membuat SKCK 2026syarat skcksyarat SKCK WNAsyarat SKCK WNI
Previous Post

Arti Status Gunung Api Level I hingga IV

Next Post

Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik pada Cerpen yang Perlu Dipahami

Next Post
Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik pada Cerpen yang Perlu Dipahami

Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik pada Cerpen yang Perlu Dipahami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

Apa Itu Referensi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Apa Itu Referensi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

6 November 2026
Apa Saja Jenis-Jenis Membaca Intensif? Ini Penjelasannya

Apa Saja Jenis-Jenis Membaca Intensif? Ini Penjelasannya

6 November 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.