Medan, Polsek Medan Baru menangkap empat pelaku spesialis begal sepeda motor. Keempat pelaku yakni EBB (21), ISN (20), dan RS (19), dan NBP yang masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan para pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor saat itu melintas di Jalan Cik Ditiro, Medan, tiba-tiba korban dipepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor sembari mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang,” kata Kompol Ginanjar, dikutip Senin (26/6/2023).
Salah seorang pelaku juga ada yang menodongkan senjata mirip pistol ke korban. Karena takut nyawanya terancam korban pun langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam Kantor Dinas Pendidikan.
“Para pelaku langsung melarikan motor dan mengambil HP korban yang ada di dalam jok sepeda motor di mana di dalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp600.000,” sebut Ginanjar.
Petugas yang menerima laporan korban kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari dari sebuah tempat indekosan di Jalan Sei Belutu, Medan.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sebilah parang, sebilah pisau sangkur bayonet, 1 buah kenakel berbentuk kepalan tangan, dan 1 pisau pemotong roti dari dalam kamar indekos milik teman perempuan para pelaku,” ungkap Ginanjar.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku berserta barang bukti lainnya berupa 3 unit sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke Mako Polsek Medan Baru.
Dari pengaku para pelaku saat diperiksa, mereka telah beberapa kali melakukan pembegalan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan. Yang pertama pada bulan Maret 2023 di Jalan Cik Ditiro depan Dinas Pendidikan dan kebudayaan. Yang kedua pada bulan Juni 2023 di Pasar III depan Point Futsal. Lalu aksi yang ketiga pada bulan Juni 2023 di atas Flyover Jamin Ginting,” jelasnya.
Untuk dua lokasi lainnya, para pelaku melakukan aksinya di bulan Juni 2023 di Simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning.
“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya.
Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun SSos MH menambahkan dalam melakukan aksinya para pelaku ini berjumlah 8 orang dan setiap beraksi paling sedikit 6 orang.
“Jadi salah satu aksi para pelaku ini yang terjadi di Flyover Simpang Pos wilayah Polsek Delitua. Di situ pelaku membacok punggung korban menggunakan parang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan kita minta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur,” pungkasnya