Sabtu, Mei 2, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cuti Idul Adha 2023 Untuk Karyawan Swasta Dipotong Cuti Tahunan

Fai by Fai
13 Juli 2025
in Berita
0
Libur Idul Adha 2023

Libur Idul Adha 2023

Cuti Idul Adha 2023 Untuk Karyawan Swasta Dipotong Cuti Tahunan

Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Adha jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023. Sehingga jika dihitung libur pada tanggal 29 serta tanggal 1 yang jatuh pada hari sabtu dan tanggal 2 jatuh pada hari minggu yang memang hari libur, maka total libur menjadi 5 hari pada akhir pekan ini.

Tetapi di luar itu, menurut pemerintah bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 yang diberikan untuk para abdi negara, termasuk PNS, tidak akan mengurangi hak cuti mereka.




Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis beleid tersebut.

Bahkan, dalam beleid yang sama pun disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti Bersama Idul Adha 2023 Untuk Pegawai Swasta Berbeda

Sayangnya, ketentuan ini berbeda untuk para pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama bagi pegawai swasta sifatnya fakultatif alias tidak wajib.

Ida menekankan kesepakatan cuti bersama untuk pegawai swasta ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

“Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida dalam keterangan pers virtual, Kamis (22/6/2023) lalu.




Menurutnya, perusahaan bisa saja meminta pekerjanya untuk tetap bekerja saat cuti bersama. Namun, dia menegaskan harus ada kesepakatan antara pekerjanya.

“Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja,” ungkap Ida.

Ida melanjutkan pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.

“Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” papar Ida.



Tags: cuti bersama idul adha 2023libur idul adha 2023
Previous Post

Begal Medan: Polsek Medan Baru Tangkap 4 Pelaku

Next Post

Inspirasi Nama Bayi Laki Laki Islami Berawalan Huruf B

Next Post
Nama Bayi Laki Laki Islami

Inspirasi Nama Bayi Laki Laki Islami Berawalan Huruf B

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.