Berapa Gaji UMK di Kota Surabaya per Desember 2024? Cek Daftarnya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, termasuk untuk Kota Surabaya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024. Dengan ketetapan ini, UMK Surabaya 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.725.479. Angka ini menempatkan Surabaya sebagai kota dengan upah minimum tertinggi di Jawa Timur.
Perbandingan UMK Surabaya 2024 dengan UMP Jawa Timur 2024
Dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang ditetapkan sebesar Rp 2.165.244 (naik 6,13% dibanding tahun sebelumnya), UMK Surabaya jauh lebih tinggi. Hal ini menunjukkan tingginya standar ekonomi dan kebutuhan hidup di ibu kota provinsi Jawa Timur tersebut. Dengan UMK sebesar Rp 4.725.479, Surabaya tidak hanya unggul di tingkat provinsi, tetapi juga selalu masuk dalam 10 besar kota dengan upah minimum tertinggi di Indonesia selama bertahun-tahun.
Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2024
Berikut adalah daftar lengkap besaran upah minimum di Kota Surabaya dan 37 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur:
-
Kota Surabaya: Rp 4.725.479
-
Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031
-
Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582
-
Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133
-
Kabupaten Mojokerto: Rp 4.624.787
-
Kabupaten Malang: Rp 3.368.275
-
Kota Malang: Rp 3.309.144
-
Kota Batu: Rp 3.155.367
-
Kota Pasuruan: Rp 3.138.838
-
Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544
-
Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225
-
Kota Mojokerto: Rp 2.832.710
-
Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323
-
Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955
-
Kota Probolinggo: Rp 2.701.086
-
Kabupaten Jember: Rp 2.665.392
-
Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628
-
Kota Kediri: Rp 2.415.362
-
Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016
-
Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668
-
Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808
-
Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311
-
Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163
-
Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135
-
Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337
-
Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590
-
Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861
-
Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287
-
Kota Blitar: Rp 2.330.000
-
Kabupaten Tulungagung: Rp 2.320.000
-
Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469
-
Kota Madiun: Rp 2.274.277
-
Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455
-
Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050
-
Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.133
-
Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291
-
Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054
-
Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701
Penetapan UMK 2024 di Jawa Timur Sesuai Aturan Resmi
Penetapan UMK di Jawa Timur, termasuk Surabaya, telah melalui berbagai pertimbangan yang sesuai dengan peraturan. Dasar hukum penetapan ini mengacu pada:
-
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024
Keputusan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, struktur skala upah digunakan sebagai acuan dalam penetapan gaji yang lebih tinggi dari UMK.

