Besaran Gaji UMK di Jawa Timur Desember 2024
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk tahun 2025 telah diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp 4.961.753,00, sementara Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.335.209,00. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Berikut daftar lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur berdasarkan urutan tertinggi hingga terendah:
-
Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
-
Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
-
Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
-
Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
-
Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
-
Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
-
Kota Malang: Rp 3.507.693,00
-
Kota Batu: Rp 3.360.466,00
-
Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
-
Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
-
Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
-
Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
-
Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
-
Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
-
Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
-
Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
-
Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
-
Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
-
Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
-
Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
-
Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
-
Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
-
Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
-
Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
-
Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
-
Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
-
Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
-
Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
-
Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
-
Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
-
Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
-
Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
-
Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
-
Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
-
Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
-
Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
-
Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
-
Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00
Penetapan UMK dan Aspirasi Pekerja
Dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa penetapan UMK dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan setiap pelanggaran oleh pengusaha akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada hari yang sama, sejumlah buruh di Kabupaten Jombang menggelar audiensi dengan Ketua DPRD untuk mengawal penetapan UMK di daerah tersebut. Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang, Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Jombang sebesar 6,5% telah sesuai dengan peraturan, sehingga UMK Jombang untuk tahun 2025 menjadi Rp 3.137.004,00.
UMK yang ditetapkan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh daerah Jawa Timur. Pengusaha diwajibkan untuk menaati peraturan ini mulai 1 Januari 2025, guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik.

