BI Checking: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat dan Skornya
Bank Indonesia (BI) Checking dilakukan debitur untuk mengetahui riwayat kreditnya ketika hendak mengajukan pinjaman. Nah, berikut ini cara cek BI Cheking online dan offline, serta syarat dan skornya.
Melansir situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayat kredit. BI Checking tersebut akan dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman sebagai bahan pertimbangan ketika ada debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan sebagainya.
Nah, untuk debitur yang ingin cek BI Checking, berikut ini cara cek serta skornya yang dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber.
Cara Cek BI Checking Online
Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK via online:
-
Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
-
Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
-
Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
-
Klik “Selanjutnya”.
-
Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar.
-
Klik “Selanjutnya” apabila data diri sudah lengkap.
-
Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan yang diminta iDeb seperti KTP atau paspor.
-
Unggah foto diri sesuai instruksi.
-
Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
-
Cek status permohonan BI checking di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
-
OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Cek BI Cheking Offline
Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK dengan offline atau tatap muka:
-
Debitur menyiapkan dokumen yang disyaratkan
-
Datang ke kantor OJK
-
Isi formulir
-
Serahkan dokumen pendukung atau syarat dokumen
-
OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen yang dibawa.
-
Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
Syarat Cek BI Checking
Cek BI Checking atau permintaan iDeb dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan yang meninggal dunia. Berikut ini masing-masing dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan iDeb.
-
Debitur Perseorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
-
Debitur Badan Usaha
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
-
Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Skor BI Checking
Berikut kategori skor BI Cheking mulai dari skor 1 sampai 5 berdasarkan riwayat kredit debitur:
-
Kredit Lancar: Debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
-
Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
-
Kredit Tidak Lancar: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
-
Kredit Diragukan: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
-
Kredit Macet: Debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor tersebut akan jadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking dan tidak bakal diterima pengajuan kreditnya.
Itulah cara cek BI Checking online dan offline serta syarat dan skornya. Semoga membantu,
Untuk mengetahui riwayat kredit saat ingin mengajukan pinjaman, debitur dapat melakukan BI Checking yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Di sini, kita akan membahas tata cara pengecekan BI Checking secara daring dan langsung, beserta persyaratan serta penilaian skornya.
Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking mengumpulkan data mengenai nasabah yang pernah memiliki kredit. Informasi ini nantinya akan dijadikan referensi oleh bank atau institusi keuangan lain saat debitur ingin mengajukan produk kredit, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lain-lain.
Cara Cek BI Checking
Bagi debitur yang tertarik untuk mengecek BI Checking, berikut cara serta penilaian skornya yang dirangkum dari berbagai sumber:
-
Pengecekan BI Checking Secara Online:
- Kunjungi https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih “Pendaftaran” di halaman depan.
- Lengkapi informasi yang diminta pada halaman registrasi.
- Ikuti instruksi selanjutnya hingga mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP atau paspor.
- Anda akan menerima informasi nomor registrasi melalui email.
- Untuk mengetahui status permohonan, cek di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor registrasi yang diberikan.
- Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
-
Pengecekan BI Checking Secara Langsung atau Offline:
- Siapkan dokumen yang diperlukan.
- Kunjungi kantor OJK terdekat.
- Isi formulir yang diberikan dan serahkan dokumen pendukung.
- OJK akan memverifikasi dan hasilnya akan dikirim melalui email yang Anda daftarkan.
Persyaratan Pengecekan BI Checking
-
Untuk Individu:
- KTP (WNI) atau Paspor (WNA).
-
Untuk Badan Usaha:
- Identitas pengurus (KTP atau Paspor).
- NPWP badan usaha.
- Akta pendirian dan perubahan terakhir.
-
Untuk Debitur yang Meninggal:
- Identitas ahli waris.
- Dokumen kematian dan dokumen kekeluargaan.
Penilaian Skor BI Checking
-
Skor 1-5 ditentukan berdasarkan riwayat kredit:
-
Kredit Lancar: Pembayaran selalu tepat waktu.
-
Kredit DPK: Tertunggak 1-90 hari.
-
Kredit Tidak Lancar: Tertunggak 91-120 hari.
-
Kredit Diragukan: Tertunggak 121-180 hari.
-
Kredit Macet: Tertunggak lebih dari 180 hari.
Skor ini akan menjadi pertimbangan utama bagi lembaga keuangan dalam proses pemberian kredit. Debitur dengan skor 3 hingga 5 cenderung sulit mendapatkan persetujuan kredit.
Demikian informasi mengenai BI Checking, harapan kami informasi ini bermanfaat bagi Anda.