Bagi wajib pajak yang sudah mendaftar di Coretax, memastikan akun telah aktif menjadi langkah awal yang penting sebelum mengakses berbagai layanan pajak secara online. Pasalnya, akun yang belum diaktivasi tidak bisa digunakan untuk mengelola administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah layanan pajak digital. Setelah melakukan pendaftaran, aktivasi akun menjadi tahap wajib agar seluruh fitur Coretax dapat digunakan secara maksimal.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah akun Coretax Anda sudah aktif atau belum? Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek Status Aktivasi Akun Coretax
Berdasarkan informasi resmi dari DJP, pengecekan status akun Coretax bisa dilakukan melalui proses login.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka halaman login Coretax di laman berikut: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login.
- Masukkan ID pengguna, bisa berupa NIK, NPWP, atau NITKU.
- Ketik kata sandi yang dikirimkan melalui email dalam Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Gunakan tombol “mata” untuk memastikan kata sandi sudah benar.
- Pilih bahasa, kemudian masukkan kode captcha. Jika kode captcha sulit dibaca, klik tombol refresh berwarna biru untuk menggantinya.
- Klik tombol Login.
- Jika berhasil masuk, itu berarti akun Coretax Anda sudah aktif.
Bagaimana Jika Masih Ragu?
Apabila Anda masih belum yakin, ada beberapa opsi tambahan untuk konfirmasi yan diantaranya:
- Hubungi Kring Pajak di 1500200.
- Gunakan layanan helpdesk live chat di www.pajak.go.id.
- Datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk verifikasi.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Sebelum bisa login, akun Coretax harus diaktivasi. Syarat utama adalah memiliki NPWP. Berikut langkah-langkah aktivasi:
- Kunjungi laman Coretax DJP, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
- Masukkan email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika ada perubahan data, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk.
- Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
- Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak, berisi kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax, ubah kata sandi, lalu buat passphrase baru.
- Setelah langkah-langkah ini selesai, akun Coretax Anda sudah siap digunakan untuk berbagai layanan pajak digital.
Memastikan akun Coretax aktif adalah langkah sederhana tapi penting untuk mempermudah urusan pajak secara online. Dengan mengikuti panduan di atas, wajib pajak dapat lebih nyaman dalam mengelola administrasi perpajakan tanpa kendala.

