Senin, Mei 4, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Cetak Ulang E-KTP yang Buram, Ini Syaratnya

Max Ki by Max Ki
28 Februari 2026
in Artikel
0
Cara Cetak Ulang E-KTP yang Buram, Ini Syaratnya

Cara Cetak Ulang E-KTP yang Buram, Ini Syaratnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, kartu ini bisa mengalami kerusakan, buram, atau data di dalamnya sulit terbaca. Kondisi ini tentu mengganggu ketika KTP dibutuhkan untuk keperluan administratif.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menyediakan layanan cetak ulang e-KTP. Dengan layanan ini, warga tetap bisa memiliki KTP yang jelas dan sah secara hukum tanpa harus membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, karena data kependudukan tetap tersimpan di sistem Dukcapil.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur cetak ulang e-KTP berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kapan e-KTP Bisa Dicetak Ulang?

Cetak ulang e-KTP dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  1. Kartu mengalami kerusakan fisik, seperti buram, retak, patah, atau data sulit terbaca.
  2. Terjadi kesalahan pencetakan atau perlu pembaruan identitas akibat perubahan status, misalnya pernikahan atau perubahan data pribadi.
  3. Proses ini hanya berupa pencetakan ulang menggunakan data yang sudah ada di sistem Dukcapil, sehingga NIK lama tetap berlaku dan tidak perlu dibuat ulang.

Syarat Cetak Ulang e-KTP

Bagi warga yang KTP-nya buram atau rusak, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Membawa e-KTP lama yang rusak atau buram.
  2. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  3. Mengisi formulir permohonan cetak ulang di kantor Disdukcapil setempat.

Jika pemohon tidak dapat datang langsung, bisa membuat surat kuasa bermaterai kepada pihak lain yang ditunjuk, lengkap dengan fotokopi identitas.

Syarat ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berdomisili di alamat e-KTP maupun yang ingin mencetak ulang di daerah lain dengan membawa surat keterangan pindah atau domisili.

Cara Cetak Ulang e-KTP di Disdukcapil

Prosedur cetak ulang e-KTP dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Petugas akan memverifikasi data dan memeriksa kondisi fisik KTP lama.
  3. Jika memenuhi syarat, petugas akan memproses pencetakan e-KTP baru menggunakan data yang tersimpan di sistem.
  4. Warga tinggal menunggu hingga e-KTP baru selesai dicetak dan diserahkan.

Menurut Dukcapil, layanan cetak ulang e-KTP ini gratis, karena termasuk pelayanan administrasi kependudukan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 dan Permendagri No. 96 Tahun 2019. Dengan mengetahui syarat dan prosedur di atas, warga yang memiliki e-KTP buram atau rusak dapat lebih mudah melakukan cetak ulang tanpa repot dan tetap sah secara hukum.

Tags: Cara Cetak Ulang e-KTP di DisdukcapilKapan e-KTP Bisa Dicetak Ulang?Syarat Cetak Ulang e-KTP
Previous Post

Jadwal Lengkap PPPK Kemenham 2026, Cek Disini

Next Post

Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktif Atau Tidak

Next Post
Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktif Atau Tidak

Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktif Atau Tidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.