Cara Cek Denda BPJS Kesehatan 2024
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. BPJS ini bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu PBI(Penerima Bantuan Iuran) dan bukan PBI.
PBI (Penerima Bantuan Iuran), Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi rendah dan tidak mampu membayar iuran sendiri. Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah.
Bukan PBI, Peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dan membayar iuran sendiri
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya
Tujuan BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah, serta untuk menanggung segala jenis penyakit dengan melakukan upaya efisiensi.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
-
Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
-
Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
-
Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan.
-
Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
-
Klik “Cek” untuk melihat denda jaminan kesehatan yang harus dibayarkan.
-
Melalui WhatsApp
-
Buka aplikasi Whatsapp
-
Kirim pesan ke nomor 0811-8165-165
-
Pilih opsi Cek Status Pembayaran
-
Masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan kalian
-
Lalu tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan yang berisi rincian tentang tagihan dan denda kalian.

