Cara Mengajukan BPJS Kesehatan Di Faskes
BPJS Kesehatan merupakan badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. Badan ini mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Selain itu, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS, sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan secara universal melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Manfaat yang diberikan oleh keanggotaan BPJS meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap
Syarat Administrasi
-
Kartu Peserta BPJS Asli
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kalian menggunakan BPJS Kesehatan.
-
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan status anggota keluarga yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan status warga negara Indonesia.
-
Buku Rekening Tabungan untuk Premi
Dokumen ini diperlukan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
-
Nomor Handphone Aktif
Nomor handphone yang aktif diperlukan untuk komunikasi dan informasi terkait dengan BPJS Kesehatan.
-
NPWP
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan status warga negara Indonesia.
-
Alamat E-mail Aktif
Alamat e-mail yang aktif diperlukan untuk komunikasi dan informasi terkait dengan BPJS Kesehatan.
-
Pas Foto 3×4
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas peserta.
Cara Mengajukan BPJS Kesehatan ke Faskes:
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh Aplikasi Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan masuk ke menu “Pendaftaran Pelayanan”
- Pilih Faskes Rujukan Tingkat Pertama
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat.
- Klik “Daftar Pelayanan”
- Tunggu Nomor Antrean
Tunggu nomor antrean dan estimasi waktu tunggu pelayanan pada aplikasi Mobile JKN - Check-in 1 Jam Sebelum Waktu Layanan
1 jam sebelum waktu layanan, peserta wajib check-in melalui aplikasi Mobile JKN dalam radius minimal 1 km rumah sakit tujuan. - Pelayanan Kesehatan
Jika sudah dekat waktu pelayanan, segera datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapat pelayanan kesehatan.
- Unduh Aplikasi Mobile JKN
-
Melalui Website BPJS Kesehatan
- Buka Situs Antrean Faskes
Buka alamat situs antrean faskes BPJS Kesehatan, yaitu https://antrean.bpjs-kesehatan.go.id/ - Login
- Login dengan memasukkan username dan password di kolom yang tersedia
- Isi captcha.
- Pilih Poli dan Dokter
Pilih poli dan dokter yang diinginkan, lalu klik “Lanjutkan” - Nomor Antrean
Nomor antrean akan keluar. Peserta dapat mencetak nomor antrean untuk dibawa ke faskes
- Buka Situs Antrean Faskes

