Cara Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 Mei 2024
Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah indonesia kepada Masyarakat kurang mampu setiap bulan. BPNT juga disalurkan dalam bentuk non tunai, yaitu Kartu Sembako, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung yang bekerja sama dengan bank.
Program ini digantikan dari penyaluran bantuan pangan berupa beras dan lain-lain yang sebelumnya disalurkan secara tunai. Tak sedikit para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kini banyak mencari informasi mengenai pencairan BPNT tahap 3 atau Mei 2024 baik pencairan melalui Kartu Merah Puti atau KKS maupun via Kantor Pos.
BPNT merupakan salah satu program pemerintah masuk kategori bansos regulir, pada tahun 2024 ada 18,8 juta KPM penerima. Per KPM penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta dan dicairkan melalui beberapa tahap, terkadang dirapel 2 bulan sekali atau bahkan ada yang tiga bulan sekali, semua tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Dilansir dari berbagai sumber, Bansos BPNT sebesar Rp200.000 alokasi Mei 2024 sudah mulai cair. Status di aplikasi SIKS-NG menunjukkan “Rekening Berhasi) tepatnya pada tanggal 15 Mei 2024 Bansos BPNT sudah mulai cair.
Akan tetapi ada beberapa KPM penerima yang belum menerima pencairan tepatnya masih dalah tahap Surfat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Artinya Sebagian besar masih butuh waktu setelah SP2D maka aka nada Surat Perintah Pembayaran (SPP) berikutnya Surat Perintah Membayar, jika semua proses tersebut selesai baru dana cair ke rekening penerima.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan BPNT merupakan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat kurang mampu melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi yang lebih seimbang.
Berikut Manfaat BPNT:
-
Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
-
Meningkatnya transaksi non tunai yang sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.
-
Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
-
Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
-
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT, kalian harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
-
Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
-
Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Daftar dan Penyaluran BPNT
Cara daftar BPNT secara online melalui aplikasi Cek Bansos adalah sebagai berikut:
-
Download aplikasi Cek Bansos.
-
Buat akun baru atau user ID.
-
Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos.
-
Masuk menu Tanggapan Kelayakan.
-
Pilih menu Usul.
-
Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos BPNT.
Penyaluran BPNT dilakukan melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong. Agen bank, pedagang, dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh KPM bersama bank penyalur.
Pencairan dan Pengecekan BPNT
Pencairan BPNT dilakukan melalui transfer dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Himbara, termasuk BRI, BSI, BNI, dan Mandiri. Penerima BPNT dapat memastikan bahwa mereka akan mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, sekaligus menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Untuk mengecek kelayakan sebagai penerima BPNT, keluarga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan KTP sebagai identitas. Dengan proses pengecekan yang mudah diakses, keluarga penerima manfaat dapat memastikan bahwa mereka akan mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka

