Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Online 2024
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelanggara program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan juga badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia. Program ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu pekerja formal maupun non formal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program utama, Yaitu:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Jaminan Pensiun (JP)
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau langsung melalui kantor BPJS. Iuran dibayar tanggal 1 tiap bulan dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan dan tingkat upah.
Cara Cairkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau website BPJS. Pekerja yang mengundurkan diri atau resign berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”) setelah berapa lama resign, yaitu setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2024
-
KTP, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-
Fotokopi KK, Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.
-
Fotokopi NPWP, Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
-
Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha: Dokumen yang menunjukkan izin usaha atau bukti pengurusan izin usaha yang masih berlaku.
-
Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemberi kerja atau badan usaha.
-
Pas foto berwarna karyawan/pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar, Foto berwarna yang digunakan sebagai identifikasi.
-
NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email, Untuk Bukan Penerima Upah (BPU).
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Berikut Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
-
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU)
-
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Upah (PU) harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan: Pekerja harus mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bawa dokumen syarat pendaftaran: Pekerja harus membawa dokumen syarat pendaftaran yang diperlukan, seperti:
-
Fotokopi E-KTP
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi NPWP
-
Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pemberi kerja
-
-
-
Pendaftaran secara online
Pekerja juga dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya adalah:
-
Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website
-
Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”
-
Masukkan data yang diminta
-
Tunggu
-
Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda
-
-
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
-
Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Klik tombol “Daftarkan Saya”, BPU harus mengklik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website.
-
Pilih “Bukan Penerima Upah”, Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, BPU harus memilih “Bukan Penerima Upah” (BPU).
-
Masukkan data yang diminta, BPU harus mengisi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nomor telepon yang aktif.
-
Tunggu, Setelah menyelesaikan semua instruksi, BPU harus menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bawa dokumen syarat pendaftaran, BPU harus membawa dokumen syarat pendaftaran yang diperlukan, seperti NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.
-

