Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024
Pada bulan Juni 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan dukungan kepada lansia yang kurang mampu di ibu kota.
Apa Itu Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Kartu Lansia Jakarta adalah sebuah inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lansia yang kurang mampu. Diluncurkan sebagai bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), KLJ diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan di kalangan lansia di Jakarta.
Menurut Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, pencairan KLJ dilakukan melalui Bank DKI mulai dari minggu keempat bulan Juni hingga minggu kedua bulan Agustus 2024. Total jumlah penerima KLJ tahun ini mencapai 149.549 orang, yang telah diidentifikasi sebagai warga lansia yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial ini.
Syarat Menjadi Penerima Kartu Lansia Jakarta
Untuk menjadi penerima KLJ, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah rinciannya:
-
Calon penerima KLJ harus berusia 60 tahun ke atas.
-
Lansia tersebut harus berada dalam kondisi ekonomi yang rendah dan terdaftar dalam Basis Data
-
Terpadu (DTKS) serta mengalami kendala secara fisik atau psikologi.
-
Lansia yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu dapat mengajukan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Cara Cek Status Penerima KLJ 2024
Bagi warga Jakarta yang ingin memastikan apakah mereka atau keluarganya memenuhi syarat sebagai penerima KLJ, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi link http://siladu.jakarta.go.id menggunakan perangkat HP atau komputer.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang bersangkutan.
-
Kemudian klik ‘Cek’.
-
Sistem akan menampilkan informasi apakah pemilik KTP tersebut tercantum dalam Basis Data Terpadu atau tidak.
Dengan cara ini, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka atau keluarganya layak untuk menerima Kartu Lansia Jakarta sebagai bagian dari program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

