Cek Syarat Penerima KJP Plus 2024
Pada pekan kedua Juni 2024, Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Disdik DKI Jakarta) akan memulai pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap pertama. Pencairan ini mencakup bantuan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Mei dan Juni 2024 yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk mendukung akses mereka dalam menyelesaikan pendidikan.
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan dengan baik. Program ini tidak hanya menjamin mereka dapat mengikuti pendidikan wajib selama 12 tahun, tetapi juga memberikan dukungan untuk program peningkatan keahlian yang relevan.
Syarat Penerima KJP Plus
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
-
Berusia antara 6-21 tahun.
-
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
-
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
-
Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam Data
-
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.
Besaran Bantuan KJP Plus
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditempuh:
-
SD atau sederajat: Rp 250.000 per bulan (Rp 135.000 dana rutin + Rp 115.000 dana berkala).
-
SMP atau sederajat: Rp 300.000 per bulan.
-
SMA atau madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan.
Peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga mendapatkan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama enam bulan dengan besaran tambahan yang berbeda untuk setiap tingkat pendidikan.
Cara Cek KJP Plus
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi KJP Jakarta dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
-
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus.
-
Pilih tahun 2024.
-
Pilih tahap pencairan (untuk Mei dan Juni 2024 yang merupakan pencairan tahap pertama).
-
Kemudian klik “Cek”.
Dengan langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan KJP Plus untuk memastikan bahwa bantuan ini telah tersedia dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak-anak di DKI Jakarta. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi generasi muda yang berpotensi di ibukota.