Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang digunakan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Memastikan status NPWP tetap aktif sangat penting karena berkaitan dengan berbagai urusan administrasi, mulai dari pelaporan pajak, pengajuan kredit, hingga pengurusan izin usaha.
Namun, masih banyak wajib pajak yang baru mengetahui bahwa NPWP miliknya berstatus Nonaktif (NA) ketika hendak mengurus administrasi tertentu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek status NPWP agar dapat segera mengambil langkah apabila diperlukan.
Berikut penjelasan mengenai cara cek status NPWP aktif atau tidak beserta langkah mengaktifkannya kembali jika berstatus nonaktif.
Apa Itu NPWP Nonaktif?
NPWP Nonaktif adalah status yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang untuk sementara tidak memiliki kewajiban melaporkan maupun membayar pajak karena alasan tertentu.
Status nonaktif tidak berarti NPWP dihapus. Nomor tersebut tetap tersimpan dalam sistem DJP dan dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak kembali memenuhi persyaratan perpajakan.
Sejak Juli 2024, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyebab NPWP Menjadi Nonaktif
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan NPWP berstatus Nonaktif, di antaranya:
- Wajib pajak sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan.
- Menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Berencana menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi persyaratan.
- Telah resmi menjadi subjek pajak luar negeri.
- Wajib pajak perempuan yang telah menikah memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan bersama suami.
Cara Cek Status NPWP Secara Online
1. Melalui Chat Pajak DJP
Pengecekan dapat dilakukan melalui fitur Chat Pajak pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi DJP.
- Pilih menu Chat Pajak.
- Isi data yang diminta, seperti:
- NIK.
- NPWP.
- Alamat email.
- Pilih topik Konfirmasi Status NPWP.
- Ketik 1500200 agar terhubung dengan petugas layanan.
Layanan ini umumnya tersedia pada hari kerja sesuai jam operasional Direktorat Jenderal Pajak.
2. Melalui Sistem Coretax
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax, status NPWP dapat dicek langsung melalui portal tersebut.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax.
- Pilih menu Portal Saya.
- Klik Profil Saya.
- Pada bagian Ikhtisar Profil Wajib Pajak, akan ditampilkan informasi mengenai status NPWP.
Cara Cek Status NPWP Secara Offline
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Wajib pajak dapat mengunjungi KPP tempat NPWP terdaftar dengan membawa dokumen seperti:
- Kartu NPWP.
- KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan, misalnya surat keterangan usaha untuk wajib pajak badan.
Petugas akan membantu memeriksa status NPWP melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Menghubungi Kring Pajak
Alternatif lainnya adalah menghubungi Kring Pajak 1500200.
Setelah proses verifikasi identitas selesai, petugas akan menyampaikan informasi mengenai status NPWP yang dimiliki.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif
Apabila hasil pengecekan menunjukkan NPWP berstatus Nonaktif dan wajib pajak kembali memiliki kewajiban perpajakan, pengaktifan dapat dilakukan melalui sistem Coretax maupun layanan DJP.
Berikut langkah-langkah melalui Coretax:
- Login ke akun Coretax.
- Pilih menu Portal Saya.
- Masuk ke menu Perubahan Status.
- Pilih opsi Pengaktifan Kembali WP Nonaktif.
- Isi formulir beserta alasan pengaktifan kembali.
- Kirim permohonan.
- Tunggu proses verifikasi dan keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Selain melalui Coretax, pengajuan juga dapat dilakukan melalui fitur Chat Pajak pada situs DJP dengan memilih layanan pengaktifan kembali NPWP, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Perbedaan NPWP Nonaktif dan NPWP Dihapus
Banyak masyarakat yang mengira NPWP Nonaktif sama dengan NPWP yang telah dihapus, padahal keduanya berbeda.
NPWP Nonaktif masih tercatat dalam sistem DJP dan dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan.
Sementara itu, NPWP yang telah dihapus sudah tidak berlaku lagi. Apabila di kemudian hari membutuhkan NPWP, wajib pajak harus melakukan pendaftaran dari awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan rutin mengecek status NPWP, wajib pajak dapat memastikan identitas perpajakannya tetap aktif sehingga berbagai urusan administrasi dapat berjalan lancar. Jika NPWP ternyata berstatus Nonaktif, segera ajukan pengaktifan kembali melalui layanan DJP agar hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan sesuai ketentuan.



