Memulai usaha tidak hanya soal menyiapkan produk atau mencari pelanggan. Pelaku usaha juga perlu mengurus legalitas agar bisnis yang dijalankan memiliki izin resmi. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas resmi usaha sekaligus menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website maupun aplikasi OSS.
Bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis, berikut panduan cara daftar OSS beserta syarat dan manfaat yang bisa diperoleh.
Apa Itu OSS?
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang disediakan pemerintah. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara online hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS dapat diakses melalui situs resmi OSS maupun aplikasi OSS Indonesia yang tersedia untuk perangkat seluler.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
OSS dapat digunakan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM dibedakan berdasarkan besaran modal usaha dan hasil penjualan tahunan, yaitu:
- Usaha mikro, memiliki modal usaha hingga sekitar Rp1 miliar dengan pendapatan tahunan paling banyak sekitar Rp2 miliar.
- Usaha kecil, memiliki modal usaha sekitar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan pendapatan tahunan sekitar Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
- Usaha menengah, memiliki modal usaha sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan pendapatan tahunan sekitar Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Syarat Daftar OSS
Sebelum membuat akun OSS, siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- KTP pemilik usaha.
- Alamat email yang masih aktif.
- Nomor telepon aktif yang terhubung dengan WhatsApp.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan.
- Nomor BPJS Kesehatan.
- Informasi mengenai luas lahan usaha.
- Data modal usaha.
- Informasi produk atau jasa yang dijalankan.
- Koneksi internet yang stabil.
Cara Daftar OSS untuk Pelaku Usaha Pemula
1. Akses OSS
Buka website resmi OSS atau aplikasi OSS Indonesia melalui smartphone.
2. Buat Akun OSS
Pilih menu Daftar, kemudian lakukan pembuatan akun dengan langkah berikut:
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi alamat email aktif.
- Masukkan nomor telepon yang aktif dan telah terdaftar di WhatsApp.
- Minta kode verifikasi melalui WhatsApp.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima.
- Buat kata sandi sesuai ketentuan sistem.
Setelah proses selesai, akun OSS siap digunakan.
3. Login ke Akun OSS
Masuk menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang telah dibuat.
4. Lengkapi Data Pelaku Usaha
Isi data sesuai identitas pada KTP, kemudian lengkapi informasi berikut:
- NPWP.
- BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Kesehatan.
- Kode KBLI sesuai bidang usaha.
- Luas lahan usaha.
- Modal usaha.
5. Lakukan Validasi Risiko
- Klik menu Validasi Risiko.
- Sistem OSS akan menampilkan tingkat risiko usaha berdasarkan data yang telah diisi.
- Jika seluruh data telah sesuai, pilih Lanjut.
6. Lengkapi Informasi Usaha
Masukkan informasi mengenai:
- Alamat usaha.
- Produk atau jasa yang dijual.
- Status sertifikasi halal dan SNI apabila sudah dimiliki.
- Kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha.
Pastikan seluruh informasi telah diisi dengan benar sebelum melanjutkan proses.
7. Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Apabila seluruh data telah lengkap dan berhasil diverifikasi, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB dapat langsung diunduh dan disimpan sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi melalui OSS.
Manfaat Daftar OSS bagi Pelaku Usaha
1. Memiliki Legalitas Usaha
Usaha yang telah terdaftar memiliki identitas resmi sehingga lebih mudah menjalankan berbagai aktivitas bisnis.
2. Meningkatkan Kredibilitas
Legalitas usaha dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.
3. Lebih Mudah Mengakses Program Pemerintah
Pelaku usaha yang telah terdaftar berpeluang mengikuti berbagai program pembinaan, pelatihan, maupun bantuan usaha yang diselenggarakan pemerintah.
4. Mempermudah Administrasi Perpajakan
Karena data usaha telah terdaftar dalam sistem, proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dilakukan.
Tips Mengembangkan UMKM Setelah Terdaftar di OSS
- Memasarkan produk melalui marketplace atau platform e-commerce.
- Mengelola media sosial sebagai sarana promosi digital.
- Menjalin hubungan yang baik dengan pelanggan untuk meningkatkan loyalitas.
- Memanfaatkan program pembiayaan atau pelatihan yang disediakan pemerintah maupun lembaga keuangan sesuai kebutuhan usaha.
Kesimpulan
Dengan adanya sistem OSS, proses pendaftaran usaha kini menjadi lebih praktis karena seluruh tahapan dapat dilakukan secara online. Bagi pelaku usaha pemula, memiliki akun OSS dan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah awal yang penting untuk membangun bisnis yang legal, lebih terpercaya, serta memiliki peluang lebih besar dalam mengakses berbagai program pengembangan usaha dari pemerintah.



