Cara Cetak Kartu Keluarga Model Terbaru dengan Mudah dari Rumah
Kartu keluarga merupakan suatu bentuk simbolis dari identitas keluarga. Kartu keluarga terdiri dari kepala keluarga dan para anggotanya. Kartu keluarga telah ada sejak lama dan terus berubah modelnya. Walau kartu keluarga telah berubah bentuk atau model, model dari kartu keluarga yang lama masihlah berlaku. Hal ini diperbolehkan karena terbatas dari pada bentuk dan bukan fungsi. Fungsi dari kedua model masih sama, dan tidak berubah.
Perubahan pada model ini hanya sebatas jenis kertas dan barcode pada model kartu keluarga yang terbaru. Nah untuk kalian yang baru saja ingin membuat kartu keluarga, kalian dapat mencetaknya sendiri tanpa perlu pergi ke pengurus. Kalian juga harus tau apa saja ciri-ciri model kartu keluarga terbaru, agar tidak ada terjadinya keliru dalam pengurusan. Berikut adalahh ciri dan cara cetak kartu keluarga model terbaru:
Ciri-Ciri Model Kartu Keluarga Terbaru
Mengutip dari Indonesia Baik, model kartu keluarga terbaru memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari model yang lama:
-
Kertas HVS Putih: Kartu keluarga terbaru tidak lagi dicetak di kertas khusus melainkan di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
-
Tanpa Tanda Tangan Basah: Kartu keluarga model baru tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil.
-
Tanpa Cap Lembaga: Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi.
-
QR Code: Dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri.
-
Dokumen Digital: Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Cara Cetak Kartu Keluarga Terbaru
Meskipun model kartu keluraga lama masih berlaku, penduduk tetap dapat memperbarui kartu keluraga mereka jika ada perubahan elemen data, hilang, atau rusak. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan kartu keluraga model terbaru:
-
Mengurus di Kantor Dukcapil
-
Datang ke Kantor Dukcapil: Kunjungi kantor Dukcapil setempat untuk mengurus pembuatan kartu keluraga model terbaru.
-
Gratis: Proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
-
Proses Standar: Proses pengurusan dilakukan seperti mengurus dokumen kependudukan lainnya.
-
Salinan Digital: Penduduk akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri, yang bisa dicetak sendiri di rumah.
-
-
Mengurus Secara Online
-
Mengakses Layanan Online: Penduduk dapat mengajukan permohonan kartu keluraga model terbaru melalui layanan online Dukcapil.
-
Pengisian Data: Isi data yang diperlukan dan pastikan mencantumkan email aktif.
-
Penerimaan Email: Setelah proses permohonan selesai, dokumen kartu keluraga digital akan dikirim ke email yang didaftarkan.
-
Cetak Sendiri: Penduduk dapat mencetak kartu keluraga model terbaru tersebut sendiri di rumah menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
-
Perbedaan Kartu Keluarga Model Baru dan Lama
Kartu keluraga model baru memiliki beberapa perbedaan utama dibandingkan dengan model lama:
-
Kertas dan Tanda Tangan: Tidak menggunakan kertas khusus dan tanda tangan basah.
-
Legalitas: Tidak memerlukan cap lembaga untuk legalisasi.
-
Teknologi QR Code: Dilengkapi dengan QR code untuk verifikasi keaslian dan memudahkan akses data.
-
Kemudahan Cetak: Dapat dicetak sendiri dari salinan digital yang diterima melalui email.
Manfaat Menggunakan Model Kartu Keluarga Terbaru
Penggunaan model kartu keluraga terbaru memiliki berbagai manfaat, antara lain:
-
Kemudahan Akses: Mudah diakses dan dicetak sendiri dari rumah.
-
Keamanan Data: QR code memudahkan verifikasi keaslian dokumen.
-
Praktis: Tidak perlu tanda tangan basah dan cap lembaga, membuat proses pengurusan lebih cepat dan praktis.
-
Legalitas: Meskipun tanpa tanda tangan basah dan cap lembaga, kartu keluraga model baru tetap sah dan diakui.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memahami cara mendapatkan dan mencetak kartu keluraga model terbaru dari rumah, sehingga mempermudah akses terhadap dokumen kependudukan yang penting

