Praperadilan KUHP: Pengertian Pasal dan Contohnya
Apa Itu Praperadilan?
Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dasar hukum praperadilan dapat ditemukan di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum.
Dengan adanya praperadilan penegak hukum tidak akan memberikan tekanan baik secara fisik ataupun mental pada pelaku kejahatan. Sehingga dengan kata lain praperadilan telah menjamin keberlangsungan proses hukum dengan aman dan tentram. Adapun dasar hukum, mekanisme, pengertian, dan contoh dari praperadilan telah di rangkum di dalam artikel ini. Berikut adalah penjelasan terkait praperadilan KUHP Indonesia:
Dasar Hukum dan Pengertian Praperadilan
Menurut KUHAP, praperadilan mencakup:
-
Praperadilan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
-
Praperadilan menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
-
Praperadilan menentukan sah atau tidaknya permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pasal 77 KUHAP, diperkuat oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:
-
Praperadilan menentukan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
-
Praperadilan menentukan sah atau tidaknya ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,” praperadilan adalah tugas tambahan Pengadilan Negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata. Praperadilan bertujuan untuk melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan.
Mekanisme Praperadilan
Mekanisme praperadilan secara umum sebagai berikut:
-
Permintaan Pemeriksaan
Permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
-
Permintaan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan
Diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
-
Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi
Diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
-
Sidang Praperadilan
Dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
-
Penetapan Hari Sidang
Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
-
Pemeriksaan dan Putusan
Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
-
Gugurnya Permintaan
Jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, maka permintaan praperadilan yang belum selesai dinyatakan gugur.
-
Putusan Praperadilan
Menetapkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti kerugian atau rehabilitasi yang diberikan.
Contoh Kasus Praperadilan
Contoh kasus praperadilan yang sering terjadi meliputi:
-
Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Contoh pertama kasus praperadilan adalah seorang tersangka yang ditangkap tanpa bukti yang cukup kemudian mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan tersebut.
-
Penghentian Penyidikan atau Penuntutan Tidak Sah
Contoh kedua kasus praperadilan adalah penghentian penyidikan terhadap suatu kasus korupsi yang tidak sesuai prosedur, kemudian pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan praperadilan.
-
Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi
Contoh ketiga kasus praperadilan adalah seseorang yang ditahan secara tidak sah kemudian mengajukan permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan
Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Praperadilan adalah mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum tidak melanggar hak-hak individu. Melalui praperadilan, masyarakat dapat mengajukan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan. Dengan demikian, praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

