Minggu, Mei 3, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Praperadilan KUHP: Pengertian Pasal dan Contohnya

Max Ki by Max Ki
28 Juni 2025
in Artikel
0
Praperadilan KUHP: Pengertian Pasal dan Contohnya

Praperadilan KUHP: Pengertian Pasal dan Contohnya

Praperadilan KUHP: Pengertian Pasal dan Contohnya

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dasar hukum praperadilan dapat ditemukan di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum.

Dengan adanya praperadilan penegak hukum tidak akan memberikan tekanan baik secara fisik ataupun mental pada pelaku kejahatan. Sehingga dengan kata lain praperadilan telah menjamin keberlangsungan proses hukum dengan aman dan tentram. Adapun dasar hukum, mekanisme, pengertian, dan contoh dari praperadilan telah di rangkum di dalam artikel ini. Berikut adalah penjelasan terkait praperadilan KUHP Indonesia:

Dasar Hukum dan Pengertian Praperadilan

Menurut KUHAP, praperadilan mencakup:

  1. Praperadilan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

  2. Praperadilan menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

  3. Praperadilan menentukan sah atau tidaknya permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Pasal 77 KUHAP, diperkuat oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:

  1. Praperadilan menentukan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

  2. Praperadilan menentukan sah atau tidaknya ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,” praperadilan adalah tugas tambahan Pengadilan Negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata. Praperadilan bertujuan untuk melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan.

Mekanisme Praperadilan

Mekanisme praperadilan secara umum sebagai berikut:

  1. Permintaan Pemeriksaan

    Permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

  2. Permintaan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan

    Diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

  3. Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi

    Diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

  4. Sidang Praperadilan

    Dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

  5. Penetapan Hari Sidang

    Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.

  6. Pemeriksaan dan Putusan

    Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

  7. Gugurnya Permintaan

    Jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, maka permintaan praperadilan yang belum selesai dinyatakan gugur.

  8. Putusan Praperadilan

    Menetapkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti kerugian atau rehabilitasi yang diberikan.

Contoh Kasus Praperadilan

Contoh kasus praperadilan yang sering terjadi meliputi:

  1. Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

    Contoh pertama kasus praperadilan adalah seorang tersangka yang ditangkap tanpa bukti yang cukup kemudian mengajukan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan tersebut.

  2. Penghentian Penyidikan atau Penuntutan Tidak Sah

    Contoh kedua kasus praperadilan adalah penghentian penyidikan terhadap suatu kasus korupsi yang tidak sesuai prosedur, kemudian pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan praperadilan.

  3. Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi

    Contoh ketiga kasus praperadilan adalah seseorang yang ditahan secara tidak sah kemudian mengajukan permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan

Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Praperadilan adalah mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum tidak melanggar hak-hak individu. Melalui praperadilan, masyarakat dapat mengajukan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan. Dengan demikian, praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Tags: Apa Itu Praperadilancontoh kasuscontoh praperadilandasar hukum praperadilanmekanisme praperadilanPasal PaperadilanPraperadilanPraperadilan adalahPraperadilan KUHP
Previous Post

Cara Cetak Kartu Keluarga Model Terbaru dengan Mudah dari Rumah

Next Post

Cek Kriteria Penerima Bansos bagi Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Next Post
Cek Kriteria Penerima Bansos bagi Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Cek Kriteria Penerima Bansos bagi Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.