Cara Daftar Dokumen Penduduk Non Permanen 2023
Penduduk non-permanen mencakup mereka yang tinggal di suatu tempat untuk sementara waktu tanpa niat menetap. Hal ini termasuk orang asing dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal maksimal satu tahun dan penduduk yang pindah domisili untuk sementara.
Syarat Daftar Penduduk Non Permanen
Untuk mendaftar sebagai penduduk non permanen, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
-
KTP domisili asal
-
KK domisili asal
-
Mengisi Formulir F.4-01 untuk pendataan penduduk non permanen
-
Mengisi Formulir F.4-02 untuk data anggota keluarga yang dibawa
-
Mengisi Formulir F.4-03 untuk laporan rekapitulasi penduduk non permanen nasional
-
Mengisi Formulir F.4-04 untuk laporan rekapitulasi penduduk non permanen provinsi
-
Mengisi Formulir F.4-05 untuk laporan rekapitulasi penduduk non permanen kota/kabupaten
Cara Daftar Penduduk Non Permanen
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penduduk non permanen:
-
Pemohon mendatangi ketua RT setempat untuk pembuatan surat pengantar.
-
Pemohon mendatangi kelurahan untuk mengisi Formulir F.4-01.
-
Lurah akan menandatangani formulir pendataan penduduk non permanen dan formulir data anggota keluarga yang dibawa.
-
Pemohon menyerahkan formulir yang sudah diisi dan disertai dokumen pendukung ke Dinas Dukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi dan pengolahan data.
-
Surat Keterangan Penduduk Non Permanen akan dicetak oleh operator Dukcapil dan diserahkan kepada pemohon.

