Cara Daftar KJP Plus Tahap II September 2024, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi
Kartu Jakarta Pintar atau yang biasa disingkat dengan KJP resmi dibuka pada Rabu kemarin tanggal 18 September 2024 untuk tahap ke-2. Proses pendaftaran program KJP Plus ini akan berlangsung hingga tanggal 8 Oktober 2024 mendatang.
Program KJP merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bahwa siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala finansial. Dengan adanya program KJP Plus ini, maka siswa dapat terus bersekolah dan mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Sebelum melakukan proses pendaftaran pada program KJP Plus, para siswa harus memastikan terlebih dahulu bahwa mereka telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan bahwa bantuan program KJP yang akan disalurkan nantinya tepat sasaran.
Proses pendaftaran program KJP Plus dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing atau secara online melalui situs resmi KJP. Untuk melakukan proses pendaftaran program KJP Plus secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Tata Cara Daftar Program KJP Plus Tahap II Tahun 2024
-
Siapkan dokumen berikut:
- KTP orang tua/wali yang sah
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
-
Buka laman resmi KJP Jakarta (kjp.jakarta.go.id)
-
Pilih opsi “Daftar Online.”
-
Isi data diri calon penerima KJP:
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat
- Nomor KTP orang tua/wali
- Data lainnya yang diminta
-
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
-
Verifikasi data dan pastikan semua informasi yang diinput benar.
-
Klik tombol “Kirim” atau “Daftar” untuk mengirimkan permohonan.
-
Tunggu proses verifikasi dari tim KJP Jakarta.
-
Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS ke nomor yang terdaftar.
-
Lakukan pencairan bantuan KJP setelah menerima pemberitahuan persetujuan.
Syarat Dokumen yang Perlu Dilampirkan
-
Formulir Kelengkapan Data
-
Surat Permohonan KJP Plus
-
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
-
Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
-
Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024
Syarat Penerima Bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Para siswa yang mendaftar untuk program bantuan KJP Plus pada tahap II juga harus memenuhi syarat sebagai penerima bantuan ini. Berikut adalah syarat penerima bantuan KJP yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan KJP Plus tahap II:
-
Tinggal di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga (KK), bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.
-
Terdaftar sebagai siswa aktif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.
-
Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
-
Tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
-
Memiliki NISN.
-
Siswa disiplin hadir bersekolah.
-
Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Apabila siswa telah terdaftar sebagai penerima bantuan KJP, maka akan mendapatkan sejumlah bantuan dana yang bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Adapun besaran dana bantuan KJP Plus pada tahun 2024 diantaranya yaitu:
Pastikan untuk memeriksa kembali dokumen yang Anda gunakan saat melakukan pendaftaran. Jangan lupa untuk mencari tau informasi terbaru mengenai proses pendaftaran KJP. Apabila kendala mengenai proses pendaftaran, silahkan hubungi layanan KJP Plus melalui media sosial atau situs resmi mereka.