Kamis, Oktober 8, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Daftar Nikah Online Lewat HP

Max Ki by Max Ki
29 Juni 2025
in Artikel
0
Cara Daftar Nikah Online Lewat HP

Cara Daftar Nikah Online Lewat HP

Cara Daftar Nikah Online Lewat HP

Di era digital saat ini, kemudahan untuk melakukan berbagai aktivitas secara online semakin terasa. Salah satunya adalah pendaftaran nikah yang dapat dilakukan secara daring melalui ponsel. Kementerian Agama (Kemenag) telah memfasilitasi layanan ini melalui platform Simkah, sehingga pasangan yang hendak menikah tidak perlu repot datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar nikah online lewat HP.

Cara Membuat Akun Simkah

Sebelum mendaftar nikah secara online, Anda perlu membuat akun Simkah terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Simkah: Buka browser di HP Anda dan akses laman simkah.kemenag.go.id.

  2. Buat Akun: Pilih menu “Buat Akun Simkah” dan masukkan email Anda.

  3. Verifikasi Email: Cek email Anda untuk kode OTP yang dikirimkan oleh sistem, lalu masukkan kode tersebut ke dalam situs.

  4. Akun Siap: Setelah memasukkan kode OTP, akun Simkah Anda telah berhasil dibuat.

Langkah-Langkah Mendaftar Nikah Secara Online

Setelah memiliki akun Simkah, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar nikah secara online:

  1. Masuk ke Akun Simkah: Gunakan email dan password yang telah Anda daftarkan untuk login ke akun Simkah.

  2. Pilih Menu ‘Daftar Nikah’: Pada dashboard akun, klik menu ‘Daftar Nikah’.

  3. Masukkan Informasi Pernikahan:

  4. Nomor Daftar Nikah dan Rekomendasi: Masukkan nomor-nomor yang diperlukan.

  5. Tempat dan Waktu Nikah: Pilih lokasi pelaksanaan nikah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tentukan tanggal dan waktu akad.

  6. Isi Data Calon Pengantin: Masukkan data diri calon suami, calon istri, dan data orang tua kedua belah pihak, serta wali nikah jika diperlukan.

  7. Unggah Dokumen: Lengkapi dokumen yang dibutuhkan dengan mengunggahnya ke dalam sistem.

  8. Masukkan Kontak: Masukkan nomor telepon dan alamat email yang aktif.

  9. Unggah Foto: Tambahkan foto sesuai format yang diminta.

  10. Cetak Bukti Pendaftaran: Setelah selesai, cetak bukti pendaftaran nikah sebagai tanda bahwa Anda telah mendaftar.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Nikah

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk pendaftaran nikah:

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah: Diperoleh dari Kelurahan/Desa.

  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai.

  3. N5 – Surat Izin Orang Tua: Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.

  4. Surat Akta Cerai: Jika calon pengantin berstatus cerai.

  5. Surat Izin Komandan: Jika calon pengantin adalah anggota TNI atau POLRI.

  6. Surat Akta Kematian: Jika calon pengantin adalah duda/janda yang ditinggal mati.

  7. Izin dari Pengadilan Agama: Jika ada kebutuhan khusus seperti calon pengantin di bawah usia 19 tahun atau izin poligami.

  8. Izin dari Kedutaan Besar: Untuk Warga Negara Asing (WNA).

  9. Fotokopi Identitas: Seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir.

  10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan: Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah tempat tinggal.

  11. Pasfoto: Ukuran 2×3 (5 lembar) dan 4×6 (2 lembar).

Langkah Persiapan dan Konfirmasi

  1. Surat Pengantar Nikah: Datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke Kelurahan.

  2. Pengurusan di Kelurahan: Dapatkan surat pengantar nikah (N1-N4) yang kemudian dibawa ke KUA Kecamatan.

  3. Surat Rekomendasi: Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan, urus surat rekomendasi nikah di KUA setempat.

  4. Dispensasi Nikah: Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, ajukan dispensasi nikah di KUA tempat akad.

Biaya Pendaftaran Nikah

Pendaftaran nikah secara online tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad nikah dilangsungkan di luar KUA dan di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Biaya ini merupakan penerimaan negara dan harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk di wilayah KUA tempat menikah.

Dengan kemudahan ini, proses pendaftaran nikah menjadi lebih efisien dan praktis, memungkinkan pasangan calon pengantin untuk fokus pada persiapan acara pernikahan mereka tanpa harus terganggu dengan proses administratif yang rumit.

Tags: biaya nikah onlinebuat akun nikah onlinebuku nikahcara buat akun sikmahdaftar nikahdaftar nikah onlinedaftar nikah pakai hpdokumen nikah onlinenikah pakai hpsyarat nikah online
Previous Post

Persyaratan dan Cara Membuka Tabungan BRI Online

Next Post

Cara Isi Pulsa di BCA Mobile dengan Mudah dan Cepat

Next Post
Cara Isi Pulsa di BCA Mobile dengan Mudah dan Cepat

Cara Isi Pulsa di BCA Mobile dengan Mudah dan Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

Cara Daftar Bansos Baru Oktober 2026 lewat Perlinsos Digital, Bisa Ajukan PKH dan BPNT

Cara Daftar Bansos Baru Oktober 2026 lewat Perlinsos Digital, Bisa Ajukan PKH dan BPNT

8 Oktober 2026
Cara Cek Penerima PKH, BPNT, dan BSU 2026 untuk Pencairan Oktober-Desember

Cara Cek Penerima PKH, BPNT, dan BSU 2026 untuk Pencairan Oktober-Desember

8 Oktober 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.