Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA: Panduan Lengkap
Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) merupakan sebuah inisiatif untuk memberikan bantuan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia. Bagi para siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), program PIP merupakan kesempatan untuk mendapatkan bantuan yang dapat membantu kelancaran pendidikan mereka.
Langkah-Langkah Daftar PIP Kemendikbud
Proses pendaftaran PIP Kemendikbud dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Pastikan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki KIP, bisa digunakan KKS. Jika tidak ada keduanya, orang tua siswa harus mengajukan Surat
-
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa sebagai alternatif.
-
Pendaftaran dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh sekolah.
-
Jika menggunakan KKS, orang tua siswa perlu mengajukan untuk verifikasi data. Pastikan data yang diajukan lengkap dan valid.
Proses Pemadanan Penerima PIP
Proses ini merupakan tahap penting dalam menentukan siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP. Berikut langkah-langkahnya:
-
Data siswa yang terdaftar di Dapodik akan dipadankan dengan data keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Hasil pemadanan akan divalidasi untuk memastikan kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kelogisan keseluruhan data. Validasi ini juga mencakup pengecekan status rekening Simpanan Pelajar.
-
Untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai penerima PIP, dapat dicek melalui alamat http://cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Menjadi Penerima PIP
Tidak semua siswa dapat menjadi penerima bantuan dari program PIP Kemendikbud. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
-
Kriteria Umum:
– Peserta didik pemegang KIP.
– Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. -
Kriteria Khusus:
– Anak yatim piatu atau dari panti sosial.
– Korban bencana alam.
– Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
– Mengalami gangguan fisik.
– Korban musibah lainnya.
– Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Status Penerima PIP 2024
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka laman resmi PIP Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id
-
Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk
-
Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar.
-
Tuliskan jawaban dari soal penjumlahan yang diminta untuk verifikasi.
-
Klik “Cek Penerima PIP”.
-
Status penerima PIP Anda akan muncul secara otomatis.