Cara dan Persyaratan Cabut Berkas Motor
Mutasi kendaraan baru adalah proses administratif yang dilakukan untuk memindahkan kepemilikan kendaraan bermotor dari satu daerah ke daerah lain dalam rangkaian sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Proses ini diperlukan ketika pemilik kendaraan pindah domisili atau ketika kendaraan dijual kepada orang yang berdomisili di luar daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Proses mutasi kendaraan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan mutasi di kantor Samsat asal, pemeriksaan fisik kendaraan, penerbitan surat keterangan fiskal, hingga pendaftaran kembali di kantor Samsat tujuan. Proses mutasi kendaraan baru bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan dan alamat pemilik dalam database kepolisian sehingga data kendaraan tetap akurat dan up-to-date.
Selain itu, mutasi kendaraan juga membantu menghindari potensi masalah hukum atau administrasi di kemudian hari, seperti saat mengurus pajak kendaraan atau melakukan penjualan kembali. Dalam melakukan mutasi kendaraan, pemilik harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti KTP, BPKB, STNK, dan surat keterangan jual beli kendaraan. Biaya yang dikenakan untuk mutasi kendaraan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah asal serta tujuan mutasi.
Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor
Mengurus mutasi kendaraan bermotor adalah langkah penting saat kamu berpindah domisili. Langkah ini memudahkan pembayaran pajak kendaraan di lokasi baru. Berikut adalah panduan dan persyaratan untuk mengurus mutasi kendaraan bermotor secara mandiri tanpa bantuan calo.
-
Kunjungi Kantor Samsat
Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tercantum pada STNK atau BPKB.
-
Serahkan Dokumen
-
Berikan KTP dan BPKB kepada petugas di loket mutasi.
-
Isi Formulir dan Cek Fisik Kendaraan: Isi formulir untuk cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor mesin dan rangka kendaraan. Kamu akan menerima hasil cek fisik dan dokumen lainnya yang langsung diserahkan ke petugas mutasi di loket.
-
-
Proses Dokumen
Jika tidak ada kesalahan dan dokumen sudah lengkap, petugas akan memberikan cap persetujuan. Nantinya kamu akan dipanggil kemudiananda akan diarahkan ke petugas loket cek fiskal. Silahkan isi dokumen lainnya dan serahkan kembali ke petugas.
-
Pembayaran Biaya
Kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya mutasi serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada). Kembali ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi dan menyerahkan semua berkas yang telah disahkan.
-
Pengambilan Dokumen
Setelah melengkapi formulir dan melakukan pembayaran, kamu akan diberikan dua salinan kuitansi. Simpan salah satunya untuk pengambilan dokumen. Biasanya 5-7 hari setelahnya, kamu harus kembali ke kantor Samsat untuk mengambil dokumen yang telah selesai diproses.
-
Legalitas Dokumen
Datang ke loket fiskal untuk mendapatkan bukti penerimaan dan membayar Rp10 ribu.
-
Mengurus BPKB Baru
Siapkan berkas seperti salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor. Petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu yang harus segera dibayarkan melalui bank yang dipilih. Setelah menyerahkan berkas dan bukti pembayaran dari bank, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.
Persyaratan Mutasi Kendaraan Bermotor
Sebelum mengurus mutasi kendaraan bermotor, pastikan kamu menyiapkan persyaratan berikut:
-
BPKB asli dan Salinan
-
STNK asli dan Salinan
-
KTP asli dan salinan atas nama pemilik yang pindah domisili atau pemilik baru yang membeli motor bekas
-
Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang dibeli, sudah ditandatangani oleh penjual lengkap dengan materai, asli dan Salinan
-
Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual
-
Faktur/Form A asli dan salinan
Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor
Biaya mutasi kendaraan bermotor adalah Rp150 ribu untuk motor dan Rp250 ribu untuk mobil. Namun, akan ada biaya tambahan jika melakukan balik nama secara bersamaan, di luar biaya mutasi kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya tambahan meliputi pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan BPKB baru.
Proses mengurus mutasi kendaraan bermotor sebenarnya tidak terlalu sulit, namun membutuhkan waktu yang cukup lama. Dengan persiapan yang tepat, kamu bisa melakukannya sendiri tanpa perlu bantuan calo.

